Haidar Adam : Makam Itu Hak Asasi Yang Tidak Dapat Dikurangi

194 0

Sabtu (16/02/2019), makam Nunuk Suartini (63), warga Desa Ngares Kidul, Mojokerto akhirnya dibongkar setelah mendapat penolakan warga. Warga beralasan, Ibu Nunuk beragama Kristen dan sesuai keyakinan mereka,  tidak boleh dimakamkan di pemakaman “tanah wakaf muslim ”.  

Keluarga Ibu Nunuk keberatan dengan pembongkaran makam. Namun setelah proses diskusi yang panjang,  makam akhirnya tetap dibongkar dan dipindahkan.  Proses diskusi melibatkan perwakilan warga, kepolisian dan pihak keluarga yang didampingi  Gusdurian  Mojokerto dan Kontras Surabaya.

Kasus penolakan dan pembongkaran makam yang terjadi di Mojokerto ini menambah satu lagi daftar masalah terkait pemakaman.

Sebelumnya pada senin (17/12/2018), makam Albertus Slamet Sugihardi, warga Purbayan, Kotagede, Jogjakarta juga jadi polemik.  Salib pada makam Albertus yang beragama Katolik, dipotong karena warga tidak memperbolehkan simbol agama Katolik ada di kompleks makam.

Haidar Adam, Pengajar dan Peneliti Hak Asasi Manusia dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, persoalan makam ini harus didudukkan dengan jelas.  Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) Surabaya, Rabu (20/03/2019).

“Persoalan makam dapat kita didudukkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan tanggung jawab negara terkait pemenuhan HAM bagi warganya,” kata Haidar.

Menurut Haidar, kematian tidak bersifat personal individual namun sosial. Ketika seseorang hidup di masyarakat ia berelasi dengan orang lain dan oleh karena itu ketika ia mati, kematiannya berhubungan dengan orang lain di luar dirinya.

Jika kematian itu berdimensi sosial, maka kematian tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan, keyakinan dan tradisi kelompok sosial tertentu dalam masyarakat. Hal ini juga terkait bagaimana tiap kelompok sosial memiliki ritual kematian yang berbeda-beda sesuai budaya dan agama yang dianut.

“Karena kematian itu berdimensi sosial, sudah tentu tidak terlepas dari ritual-ritual budaya dan agama. Maka persoalan makam ini kita dudukkan dalam perspektif kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sifatnya inalienable right (melekat.red)  dan  non derogable rights (tidak dapat dikurangi.red),   jelas Haidar.

Bagi Haidar, apabila makam ini didudukkan dalam perspektif HAM khususnya hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi maka dengan sendirinya negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warganya. Termasuk didalamnya ritual seperti kebaktian, tahlilan dan ritual lainnya terkait kematian harus dijamin oleh negara agar terlaksana dengan baik.

“Kalau ditanyakan apakah makam itu hak? Saya tegas menyatakan itu hak,” tegas Haidar.

Namun, Haidar juga mengingatkan agar perlu melakukan pendalaman pada matra internal dan eksternal dari agama dan keyakinan.

Matra internal agama berkaitan dengan keyakinan dan keimanan yang sifatnya tidak bisa dikurangi oleh siapapun. Sedangkan matra eksternal berkaitan dengan konsekuensi dan ekspresi keyakinan itu  di ruang publik yang tentu dibatasi dan diatur.


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Andre Yuris

Jurnalis Idenera.com, Photojournalist, dan Fact Checker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *