Pembelajaran daring atau lebih familiar dengan istilah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat ini sudah memasuki tahun kedua. Pemerintah menyusun program PJJ dengan tujuan agar pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dalam kondisi atau situasi apa pun yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 919/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan keputusan tersebut dikarenakan pembelajaran saat ini dilaksanakan dalam kondisi khusus dengan adanya wabah covid-19 yang belum juga berakhir. Harapannya agar peserta didik tetap mampu mengikuti pembelajaran walaupun harus dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga peserta tidak kehilangan masa pembelajaran atau learning lose.
Ketika pembelajaran dalam kondisi khusus seperti ini diterapkan hendaknya satuan pendidikan ataupun tenaga pendidik menerapkan prinsip pembelajaran yang mengutamakan prinsip fleksibilitas. Artinya bahwa pendidik mempertimbangkan metode, teknik bahkan materi pembelajaran yang tidak memberatkan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran. Karena bagaimanapun PJJ sangatlah berbeda dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan secara normal.
Pembelajaran daring yang sudah dilaksanakan hingga masuk tahun kedua berdampak pada munculnya kendala-kendala yang dialami baik oleh pendidik maupun peserta didik. Kendala tersebut antara lain: Pertama, peserta didik tidak bisa secara optimal menerima materi yang diberikan oleh pengampu mapel dikarenakan keterbatasan penjelasan.
Kedua, Kecenderungan peserta didik dalam keaktifan pembelajaran sangat rendah. Hal ini disebabkan karena sulitnya kontrol yang dapat dilakukan oleh guru atau pendidik dalam proses pembelajaran. Ketiga, media pembelajaran secara daring belum semuanya dimiliki oleh peserta didik seperti gawai ataupun laptop. Keempat, terkendalanya koneksi internet sebagai akibat dari kuota internet yang tidak dimiliki peserta didik ataupun terkendalanya koneksi karena pemadaman listrik atau gangguan yang lainnya.
Dengan adanya berbagai kendala yang diakibatkan oleh proses pembelajaran daring, maka guru atau pengampu mapel berupaya untuk menemukan metode maupun teknik pembelajaran yang ramah untuk peserta didik sehingga pembelajaran tetap dapat dilaksanakan secara optimal sehingga learning lose dapat diminimalisir.
Guru perlu mempertimbangkan pembelajaran ramah terhadap peserta didik, salah satunya dengan metode yang tidak memerlukan kuota internet yang banyak.
Guru ataupun pengampu mapel (mata pelajaran) berupaya melaksanakan pembelajaran dengan mempertimbangkan bahwa pembelajaran ramah terhadap peserta didik, misalnya dengan menggunakan metode pembelajaran yang tidak memerlukan kuota yang banyak melalui media Google Classroom (GC), pemberian materi menggunakan whatsApp, serta tidak memberikan materi pembelajaran dalam bentuk video dengan durasi panjang. Hal ini mengingat kondisi ekonomi peserta didik banyak yang di level menengah ke bawah.
Untuk menurunkan dampak buruk pembelajaran daring maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Cabdindik Wilayah IX atas izin atau rekomendasi dari pemerintah pusat mengeluarkan Nota Dinas Nomor 2820/TU/IX/2021 tentang Pemberian izin Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun 2021, terhitung mulai tanggal 20 September 2021 dengan pertimbangan bahwa kasus covid-19 mengalami penurunan level.
Dengan izin tersebut, ada angin segar bagi peserta didik, guru/pendidik serta satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka walaupun dalam kondisi terbatas. Berdasarkan aturan tersebut tersebut setiap satuan pendidikan hanya diizinkan untuk mengikuti PTM Terbatas sebanyak 30% dari keseluruhan peserta didik yang ada. Hal ini bertujuan agar PTM Terbatas tidak menjadi klaster baru wabah covid-19 akan tetapi juga dapat mengurangi dampak learning lose yang ada dalam kegiatan pembelajaran daring.
Pada saat peserta didik sejumlah 30% mengikuti PTM Terbatas maka peserta didik yang lain tetap mengikuti pembelajaran secara daring atau PJJ. Melalui pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini maka sangat menguntungkan untuk sekolah-sekolah kejuruan seperti di SMK Negeri 1 Ambal. Hal ini dikarenakan pembelajaran di SMK menekankan pada pembelajaran praktik sehingga peserta didik mampu menguasai kompetensi dengan adanya dukungan pembelajaran praktik sebagai upaya penguasaan skill. Dengan penguasaan kompetensi atau skill yang didapatkan peserta didik maka diharapkan lulusan SMK siap memasuki dunia kerja.
Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa Pendidikan Kejuruan merupakan Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Namun, berdasarkan fakta yang ada lulusan SMK tidak hanya dapat bekerja pada bidang tertentu, tetapi juga dapat melanjutkan ke perguruan tinggi serta berwirausaha. Oleh karena itu lulusan SMK dipersiapkan untuk BMW yaitu bekerja di dunia kerja dan industri, melanjutkan ke perguruan tinggi khususnya ke Pendidikan vokasi atau berwirausaha.
Sebagai pendukung program BMW maka pembelajaran praktik hendaknya mampu dipenuhi walaupun dalam kondisi pembelajaran di era pandemi seperti saat ini. Banyak cara yang digunakan oleh satuan pendidikan sebagai upaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah-tengah keterbatasan pembelajaran. SMK Negeri 1 Ambal menerapkan cara atau pola pembelajaran setengah dari jumlah dari jumlah siswa per kelas melaksanakan pembelajaran daring dan setengah dari jumlah siswa per kelas melaksanakan pembelajaran tatap muka. Misalnya untuk siswa nomor presensi 1-18 melaksanakan pembelajaran daring maka nomor presensi 19-36 melaksanakan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan secara bergantian.
Durasi waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran baik untuk mapel produktif maupun mapel normatif adaptif berkisar antara 25-30 menit tiap satu jam pelajaran. Hal ini disebabkan karena proses pembelajaran di era pandemi masih sangat terbatas untuk mengurangi interaksi dengan durasi waktu yang lama, sehingga kasus lonjakan covid-19 tetap dapat ditekan atau tidak menimbulkan cluster baru di dunia pendidikan.
Upaya ini dilakukan agar siswa tetap mampu melaksanakan pembelajaran dengan keterbatasan yang ada tanpa kehilangan masa pembelajaran atau learning lose. Karena pada dasarnya Pendidikan harus tetap dilaksanakan dalam keadaan serta situasi apa pun
Pelaksanaan PTM Terbatas ini pada dasarnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi agar pembelajaran siswa di sekolah tetap terlaksana. Akan tetapi, pembelajaran tersebut tetap masih dapat dikatakan belum sepenuhnya optimal terlaksana. Hal ini dikarenakan durasi waktu yang sangat minim sehingga pendidik berupaya untuk memprioritaskan Kompetensi Dasar (KD) yang benar-benar penting sebagai KD pendukung ujian ataupun bekal pelaksanaan PKL atau Praktek Kerja Lapangan di Dunia Industri (DUDI).
Akan tetapi di sela-sela keterbatasan PTM Terbatas, peran pendidikan tidak hanya memberi pembelajaran yang bersifat teoritis saja namun juga memberi pembelajaran praktik karena SMK lebih menekankan pada penguasaan keterampilan.
Sekali lagi perlu ditekankan bahwa sebaik-baiknya proses pembelajaran memang harus dilaksanakan secara tatap muka. Akan tetapi, jika situasi tidak memungkinkan untuk dapat terlaksana secara optimal seperti saat ini maka pembelajaran harus tetap dilaksanakan agar peserta didik tetap mendapatkan haknya untuk belajar. Kita tetap berharap semoga pandemik covid-19 segera berakhir sehingga pembelajaran normal akan dapat terlaksana dengan baik.
Oleh : Septi Retnowati, S.Pd., Pengajar di SMK Negeri 1 Ambal, Kebumen.
Tinggalkan Balasan