Disnaker Kota Surabaya dalam suratnya menganjurkan agar perusahaan mengembalikan selisih upah yang dipotong secara sepihak. Dalam surat disebutkan, berdasarkan pendapat dan pertimbangan hukum, mediator mediator berpendapat pada saat dilakukan mediasi pertama sampai dengan mediasi ketiga, pihak perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan bukti berupa kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagai dasar pemotongan upah yang telah dilakukan kepada pekerja.
Adapun landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 88 A ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pengusaha membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan. Berdasarkan pasal tersebut, mediator menilai pengusaha telah mengurangi atau melakukan pemotongan upah tanpa adanya kesepakatan dengan pihak pekerja.
“Sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” bunyi pendapat hukum yang digunakan mediator Nurul Qomariyah dan Irfan dalam surat anjurannya.
Selanjutnya mediator menjelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 88A ayat (3) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000. Artinya, pemotongan upah sepihak ini melanggar pidana.
Faridl telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia. Pada bulan Juni sampai Agustus 2024 pahnya dipotong sepihak. Saai ini, ia bersama tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya melawan keputusan sepihak manajemen ini.
“Anjuran ini membuktikan, manajemen CNN Indonesia keliru karena memotong upah pekerjanya secara sepihak,” ujar Faridl.
Farid mengungkapkan, ia sebenarnya tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Menurutnya jangan sampai berita-berita soal demokrasi, hak asasi manusia, dan kepatuhan pada hukum di layar CNN Indonesia dianggap publik sebagai omong kosong karena manajemen perusahaan media massa ini bertindak semena-mena dan tidak sesuai dengan berita yang mereka angkat.
“Kembalikan saja upah saya yang dipotong sesuai anjuran Disnaker Surabaya. Akui saja kalau manajemen salah. Anjuran ini sekaligus pesan dan pelajaran baik buat kawan-kawan saya di CNN Indonesia untuk berani melawan ketika hak-haknya sebagai pekerja diinjak-injak pengusaha,” ujar Faridl.
Dalam surat anjuran tersebut, Mediator juga menyinggung soal penolakan Faridl atas skema kompensasi yang ditawarkan kuasa hukum CNN Indonesia. Kompensasi ini ditawarkan sebagai ganti karena manajemen menolak mengembalikan selisih upah Faridl yang dipotong sepihak.
Fatkhul Khoir, kuasa hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, berpendapat kompensasi ini berasa seperti uang bungkam agar Faridl menyudahi perlawanannya.
“Klien kami tidak meminta ganti rugi kok ditawari kompensasi. Logikanya kompensasi kan nominal uangnya lebih besar. Padahal klien kami cuma minta haknya dikembalikan sesuai anjuran Disnaker, yaitu sekitar Rp 3.000.000 saja. Sekali lagi, perjuangan ini bukan soal uang. Ini soal martabat sebagai manusia dan pekerja,” ujar pria yang akrab disapa Juir itu.
Juir mengungkapkan, selama mediasi, manajemen CNN Indonesia tidak bisa menunjukkan peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan upah, dan bukti audit kerugian yang dijadikan dalil pemotongan upah.
“Ini pengalaman pertama saya mendampingi klien dalam mediasi dengan pihak perusahaan yang sama sekali tanpa menguji dokumen dan argumentasi hukum. Tiga kali mediasi, mereka tak bisa menghadirkan itu semua,” kata Juir.
Juir berharap manajemen CNN Indonesia mau belajar tentang aturan-aturan ketenagakerjaan agar keputusan yang diambil manajemen tidak semena-mena. Misalnya soal aturan pemotongan upah Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, prosedur PHK, dan soal serikat pekerja.
Dalam surat tersebut, para pihak diberi waktu selambat-lambatnya 10 hari untuk memberikan jawaban setelah diterimanya surat anjuran tersebut. Bila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak surat anjuran ini, perselisihan ini bisa dilanjutkan dengan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
Pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia ditolak dan dilawan delapan pekerjanya. Mereka kemudian di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak pula oleh manajemen. Para pekerja berkeyakinan, PHK ini buntut dari perlawanan sekaligus efek dari pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja di mana delapan pekerja ini sebagai deklarator.
Ikuti Idenera di Google News.
Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com
Tinggalkan Balasan