Puan dan DPR RI Diminta Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi demonstrasi pada 15 Agustus 2024 di depan gedung DPR RI Senayan.

332 0

Aksi ini untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mereka membawa surat raksasa yang ditujukan kepada Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Yuni Sri, aktivis Sapu Lidi PRT dalam keterangannya mengatakan, sudah 79 Indonesia merdeka namun Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih hidup di dalam perbudakan. Perbudakan tersebut dalam bentuk upah yang tidak dibayar, pemotongan upah, PHK, hingga ketiadaan jaminan kesehatan.

“ Kami mencatat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT pada kurun 2018 -2023” kata Yuni.

Menurutnya, kekerasan pada PRT sudah tidak terbilang lagi jumlahnya. Bentuknya pun beragam, bahkan ada yang disiksa sampai meninggal. “Kami mendesak RUU PPRT ini segera disahkan agar jadi payung hukum bagi PRT. Kalau tidak catatan kekerasan ini akan terus bertambah” lanjutnya.

Yuni juga mengatakan, pada tahun 2004, masyarakat sipil telah mengajukan draft RUU PPRT ke DPR RI. Beberapa kali RUU PPRT masuk Prolegnas DPR RI, namun sampai saat ini belum kunjung dibahas untuk disahkan. Lalu pada 21 Maret 2023, masuk inisiatif DPR dan siap dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.

“Nyatanya RUU PPRT masih tertahan di tangan sang Ketua DPR RI, Puan Maharani. Jika Puan merasa sebagai perwakilan suara perempuan, seharusnya memberikan kejelasan dan kebijakan tentang pembahsaannya. Karena ini merupakan payung hukum bagi hak PRT, yang 80% nya adalah perempuan, pencari nafkah utama’ lanjut Yuni.

Fanda Puspitasari, dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyesalkan diamnya Ketua DPR RI yang membiarkan nasib lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) terkatung-katung tanpa kejelasan.

“Ini bukti bahwa demokrasi dan Pancasila telah dikorbankan. Ketika keduanya dikorbankan, ruang untuk memperjuangkan nasib rakyat semakin sempit. Pancasila hanya menjadi slogan, dan kemerdekaan hanya menjadi euforia peringatan tanpa refleksi atas penderitaan berjuta-juta rakyat”, kata Fanda.

Dalam catatan Akhir Tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tahun 2023, ada sekitar 2,7 juta PRT mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan, serta mendapatkan kekerasan fisik dan seksual.

“RUU ini merupakan langkah krusial dalam memperbaiki kondisi kerja dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering terabaikan. Pekerja rumah tangga, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang berstatus sebagai pekerja migran, seringkali menghadapi berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan tidak adil” kata Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI.

Yunita juga mengatakan, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT tidak hanya terjadi di dalam negeri, namun juga yang bekerja di luar negeri. Sejumlah kasus yang terjadi bahkah menyebabkan pekerja migran meninggal karena disiksa.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per periode Januari-Desember 2023, penempatan baru Pekerja Migran Indonesia sebanyak 274.964 jiwa. Jadi total Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan data Kementerian Luar Negeri ada 4 juta orang. Bank Dunia mencatat, ada sekitar 9 juta orang pekerja migran di Indonesia, 70% diantaranya perempuan yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga.

Foto: Dokumentasi Aksi


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *