Sebagian Besar Parpol di Jatim Belum Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik

Para pengurus partai atau petugas penyedia informasi tidak memiliki kapasitas yang cukup sehingga proses permintaan informasi publik jadi berbelit-belit.

149 0
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menggelar pemantauan keterbukaan informasi partai politik di Jawa Timur.

Riset pemantauan yang dilakukan sejak Agustus 2022 lalu ini bertujuan untuk mendorong agar partai politik sebagai badan publik, makin terbuka dan bertanggungjawab kepada publik. Mengingat, selama ini partai politik juga memanfaatkan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Andre Yuris, Sekretaris AJI Surabaya sekaligus koordinator pemantauan ini menjelaskan, Keterbukaan publik (public disclosure) partai politik yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan indikator penting dalam sistem demokrasi. Selain itu, dalam perubahan  UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa penguatan sistem dan kelembagaan parpol meliputi demokrasi internal, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Kata dia, pemantauan ini menyasar 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Timur, ditambah 2 partai baru yang belum mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jatim.

“Pemantauan ini dilakukan dengan beberapa pendekatan. Diantaranya uji akses informasi, wawancara dan survei persepsi publik terhadap keterbukaan informasi partai politik,” kata Andre Yuris.

Pemantauan ini menemukan bahwa pengurus partai politik di Jawa Timur belum memiliki pemahamanan yang baik tentang informasi publik. Para pengurus partai atau petugas penyedia informasi tidak memiliki kapasitas yang cukup sehingga proses permintaan informasi publik jadi berbelit-belit.

Selain itu, informasi yang disampaikan dan didokumentasikan dalam  kanal resmi seperti website dan media sosial tidak relevan, lebih dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan citra baik parpol kepada publik, sehingga  hak warga untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban dana publik tidak terpenuhi.

Dari berbagai jenis informasi publik yang wajib disampaikan oleh partai politik berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 itu, rata-rata website parpol yang diteliti memang telah menyajikan informasi terkait kegiatan, asas dan tujuan, nama, alamat, dan susunan kepengurusan partai.

Namun tidak demikian halnya dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, serta keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar, kontres, munas, dan atau keputusan lain yang menurut AD/ART parpol terbuka untuk umum.

“Hal ini menunjukan, partai politik di Jawa Timur tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no 14 tahun 2008,” ujarnya.

Belum optimalnya parpol dalam mengelola informasi publik sesuai ketentuan, bisa jadi juga sebagai dampak lemahnya peran Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Kata Andre Yuris, KI Jawa Timur pernah menggelar sosialisasi UU KI terhadap partai politik di Jawa Timur. Sosialisasi digelar karena KI melihat sebagian besar parpol belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola jenis-jenis informasi seperti yang diamanatkan oleh UU.

Namun sosialisasi ini dinilai tidak tepat sasaran karena peserta yang diutus parpol bukan pengambil kebijakan atau pejabat struktural, melainkan kader dan simpatisan partai.

“Setelah sosialisasi ini, KI Jawa Timur tidak pernah mengadakan evaluasi dan monitoring  implementasi UU KIP secara khusus kepada parpol. Sehingga tidak ada data dan gambaran yang signifikan terkait implementasinya. Refocusing anggaran jadi alasan tidak adanya sosialisasi lanjutan serta monitoring dan evaluasi (monev) khusus untuk parpol. Anggaran KI Jatim difokuskan untuk monev lembaga pemerintah provinsi dan penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Situasi ini diperparah dengan ‘relasi’ antara KI dengan parpol yang memungkinkan independensi KI terganggu.

“Hal lain yang dianggap mempengaruhi independensi KI dengan Parpol adalah terkait proses seleksi Komisioner.  Komisioner KI dipilih melalui mekanisme politik di DPRD. Untuk jadi calon komisioner harus melalui rekomendasi fraksi dan partai politik, hal ini secara tidak langsung mengganggu independensi dan profesionalisme,” kata dia.


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *