Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Aman Oleh  Ketua Yayasan di Sidoarjo

SEORANG anak perempuan, QR, berusia 16 tahun, menjadi korban pelecehan berkedok memperlancar proses melahirkan yang diduga dilakukan lelaki berinisial AP, 32 tahun, pengurus yayasan pendampingan perempuan hamil di luar nikah. Kasus persetubuhan itu, dilakukan AP ketika QR sedang hamil.

308 0

QR merupakan korban dari dua pelaku yang berbeda. Dua tahun lalu, ketika QR duduk di bangku kelas VII SMP, ia menjalin hubungan dengan lelaki berinisial BD yang berusia dua tahun lebih tua.

 BD menghamili QR. Namun, lelaki berusia 18 tahun itu enggan tanggung jawab. QR mencari rumah aman untuk membantunya menuntut keadilan. Ia hanya ingin BD menikahinya dan menjadi ayah dari anak yang dikandung QR.

 Ketika mencari bantuan melalui media sosial, QR menemukan akun yayasan pendamping wanita hamil di luar nikah. Yayasan itu ada di Sidoarjo. Tragisnya, rumah aman yang dipercaya QR justru menjadi tempat ia menjadi korban untuk kedua kali.

 “Aksi bejat yang dilakukan AP terhadap QR sebanyak empat kali. Dengan modus induksi, katanya agar memperlancar proses persalinan anak korban,” kata Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga Surabaya, Sapta Aprilianto, Jumat (31/3/2023).

 QR selalu menolak AP. Namun, AP terus memaksa dan mengancam. Apabila QR tidak mau menjalankan induksi, maka gadis itu tidak dibantu persalinan. QR tertekan dan tidak bisa berbuat banyak. Kondisi itu, membawa QR menceritakan kelakuan AP melalui lembaga mitra dari UKBH Universitas Airlangga.

 Pendamping Hukum QR dari UKBH Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano menghimpun informasi mengenai AP dan yayasan tersebut. Hingga mendapat kabar bahwa pada tahun 2019, terduga pelaku pernah dipenjara atas tindak pidana Perdagangan Anak.

“Pelaku AP pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, sesuai putusan PN Surabaya dengan register perkara No. 27/PID. SUS/2019/PN Surabaya,” katanya, saat ditemui Idenera.com di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dari kiri: Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto; Pendamping Hukum QR dari UKBH Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano; Pendamping Hukum QR dari UKBH Universitas Airlangga, Tis’at Afriyandi. (Foto oleh Rangga Prasetya Aji Widodo/Idenera)

Anehnya, memasuki tahun 2020, kendati belum lepas dari penjara AP bisa membuat badan hukum yayasan yang melakukan pendamping perempuan yang hamil diluar nikah. Ia pun mendapuk diri sebagai pendiri sekaligus ketua yayasan, sesuai yang tercantum dalam akta yayasan nomor 21, tanggal 23 Juni 2020.

 Ditahun yang sama, yayasan tersebut mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.  Dan pada tahun 2020, tanggal 29 Juni 2020 memperoleh Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo.  

“Kami selaku pendamping QR sangat prihatin dan mengecam keras pelecehan seksual yang terjadi kepada QR di dalam yayasan tersebut,” tegas Iqbal.

 “Seharusnya QR yang tengah hamil mendapat perlindungan dan pembinaan yang baik. Tidak malah diperlakukan dengan keji, terlebih AP adalah pendiri dan pembina yayasan” imbuhnya.

UKBH Universitas Airlangga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur dan pelaku AP dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada hari Selasa, 4 April 2023. UKBH Universitas Airlangga juga membantu QR untuk mendapat keadilan atas BD yang telah menghamilinya.

Dalam advokasi kasus tersebut, UKBH Universitas Airlangga melibatkan UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur, UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, dan lembaga-lembaga mitra yang lain.

Pendamping Hukum QR dari UKBH Universitas Airlangga, Tis’at Afriyandi memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap yayasan yang masih beroperasi hingga sekarang.  “Kami tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban lagi. Bantu dukung QR untuk memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Editor: Andre Yuris. Foto: Rangga


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Rangga Prasetya Aji Widodo

Kontributor Idenera.com. Jurnalis lepas di Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *