Pimpinan D-Link Project, Abdul Majid mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk pemberdayaan fasilitas ekonomi bagi disabilitas, sehingga memberi kesempatan mengikuti berbagai pelatihan inklusif untuk pengembangan usaha.
“Saya melihat kawan-kawan disabilitas yang memiliki usaha butuh fasilitas inklusif. D-Link menyediakan pelatihan yang bisa diakses oleh disabilitas dan keluarganya agar mudah diaplikasikan,” ujarnya.
Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang tinggi menjadi tantangan bagi pemerintah. Hal itu, ditegaskan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) yang merilis pada tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas mencapai 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari jumlah penduduk di Indonesia.
Pada tahun 2016, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi atau yang disingkat dengan SNKI. Dalam Perpres itu, tertulis bahwa pemerintah juga melibatkan penyandang disabilitas sebagai pihak yang berperan dalam pembangunan Indonesia.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Raharjo mengatakan bahwa adanya UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tersebut menjadi penguat bagi disabilitas.
“Saya kira menjadi dasar aturan terutama Perpres mengikat pada organisasi pemerintahan, untuk peduli dan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016. Misalnya, pemberdayaan, kesempatan, dan kesetaraan. Contohnya, untuk ketenagakerjaan di dalam UU tersebut tentang potensi kapasitas difabel 1% untuk perusahaan dan 2% untuk pemerintahan. Perpres juga untuk menguatkan UU dan konvensi tentang penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ketua Umum Komisi Nasional Disabilitas RI (KND), Dante Rigmalia mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai langkah agar disabilitas memiliki hak kehidupan yang sejahtera.
“Komnas disabilitas RI melakukan dua pendekatan dalam bekerja, yaitu: pertama, memastikan pemerintah pusat maupun daerah bisa menyusun program, kegiatan, dan anggaran disabilitas. Kedua, melihat bagaimana penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas itu mengalami perkembangan dan pemenuhan hak kehidupan,” katanya.
Melalui dua pendekatan itu, ia akan menganalisa, mendengarkan pendapat ahli, kemudian melihat kesenjangan yang terjadi dalam pemenuhan hak disabilitas oleh pemerintah maupun non-pemerintah.
“Kami juga memberikan rekomendasi kepada semua pihak untuk memberikan hak-hak kepada disabilitas agar lebih baik lagi sesuai regulasi sudah ada,” pungkasnya.
Reporter : Hanif Rahmansyah. Editor: Rangga Prasetya Aji
Ikuti Idenera di Google News.
Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com
Tinggalkan Balasan