Rukun Tani Pakel Gelar Aksi di Surabaya

Warga Rukun Tani Pakel mengadakan aksi di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu, 13 Desember 2023. Mereka menuntut pembebasan rekannya yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang divonis 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

260 0

Awal mula, Trio Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap polisi dan dibawa tanpa pendampingan kuasa hukum ke Polda Jatim pada 3 Februari 2023. Saat itu mereka dalam perjalanan menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi di Desa Aliyan.

Mereka ditangkap polisi dengan tuduhan melanggar pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Pada Kamis, 26 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada ketiganya. Saat ini mereka menjalani penahanan di Banyuwangi.

Warga Rukun Tani Pakel mengadakan aksi di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu, 13 Desember 2023. Mereka menuntut pembebasan rekannya yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang divonis 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Foto: Andre Yuris

Ditemukan sejumlah cacat prosedur dalam proses hukum terhadap ketiganya. Satu diantaranya surat pemanggilan yang tidak jelas menunjukan maksud dari penyiaran berita bohong. Pun surat pemanggilan dan penahanan yang justru sampai ke alamat, setelah satu hari mereka ditahan.

Ketua Rukun Tani Pakel, Harun mengatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi banyak melakukan pelanggaran. Seperti, pada 10 Maret 2023, kuasa hukum telah mengajukan praperadilan namun ditolak. 

Pergolakan itu berlanjut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, hingga tiga petani Pakel dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1949 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Saksi ahli yang dihadirkan warga Pakel tidak dipakai pertimbangan. Kemudian, tiga petani Pakel divonis 5 tahun 6 bulan penjara (dituduh menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran pada Kamis, 26 Oktober 2023), itu sangat berat. Kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat membebaskan tiga petani Pakel tersebut,” katanya.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, konflik Pakel memiliki sejarah yang begitu panjang. Pada tahun 1925, sekitar 2.956 warga yang diwakili tujuh orang mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada pemerintah kolonial Belanda.

Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Demo PRukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakelakel 6
DemoRukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Pakel 7
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel
Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Demo PRukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakelakel 6 DemoRukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Pakel 7 Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel Rukun Tani Pakel Mendatangi PT Surabaya Menuntut Pembebasan Trio Pakel

Selang empat tahun, pada 11 Januari 1929, permohonan tujuh orang itu dikabulkan. Mereka diberi hak membuka lahan kawasan hutan seluas 4.000 bahu atau 3.000 hektare oleh Bupati Banyuwangi, Notohadi Suryo. Meski warga Pakel memiliki “Akta 29”, mereka masih terkena intimidasi dan tindakan kekerasan dari pihak pemerintah kolonial Belanda.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, warga Pakel mencoba memperjuangkan hak mereka atas pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929” pada pemerintah Republik Indonesia, melalui Bupati Banyuwangi. Hingga diterbitkan Undang-undang Pokok Agraria 1960, pada September 1965, warga Pakel yang mengupayakan tanahnya dianggap PKI.

Sekitar tahun 1970, kawasan “Akta 1929” di desa Pakel yang secara historis diusahakan petani, telah diklaim menjadi milik perkebunan PT Bumi Sari. Di tengah politik rezim Orde Baru yang represif, warga Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan perlawanan secara gamblang. Sementara PT Bumi Sari terus mengklaim HGU hingga Desa Pakel.

Pada tahun 1999, pasca lengsernya Soeharto, warga Pakel menduduki lahan di kawasan “Akta 1929”. Akibatnya, pada 17 Agustus 1999, warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan.

Memasuki 24 September 2020, warga dari Rukun Tani Pakel, melakukan aksi pendudukan lahan yang diklaim PT Bumi Sari. Aksi tersebut bentuk penegasan bahwa mereka berhak atas lahan tersebut. Hingga Desember 2023, setelah tiga petani Pakel ditangkap, mereka terus menuntut hak-haknya.

Sri Mariyati, warga Pakel yang merupakan anak dari Suwarno, salah satu dari tiga petani Pakel yang ditahan berorasi di PT Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Foto Andre Yuris.

Sri Mariyati, warga Pakel yang merupakan anak dari Suwarno, salah satu dari tiga petani Pakel yang ditahan di Lapas Banyuwangi merasakan dampak. Sebagai perempuan, ibunya dipaksa menjadi tulang punggung keluarga karena bapaknya telah dipenjara dan dituduh menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran.

“Kami memiliki solidaritas yang cukup kuat, merasa satu hati, ketika seorang perempuan disakiti, perempuan yang lain juga merasakan sakit. Harapannya, tiga petani Pakel dibebaskan, konflik agraria diselesaikan, warga tidak mengalami kerugian apapun, dan tidak diulang lagi kejadian sebelumnya,” tegasnya.

Tim Hukum Tekad Garuda, Jauhar Kurniawan menyampaikan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjadi catatan hitam dalam penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur.

“Hakim tidak membuka mata pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa, ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada terdakwa, kerugian materiil dan immateriil yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan hakim melampaui kewenangan hakim pidana,”tegasnya.

Editor: Andre Yuris. Foto: Andre Yuris


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Rangga Prasetya Aji Widodo

Kontributor Idenera.com. Jurnalis lepas di Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *