Pembunuhan Udin hampir memasuki tahun ke-26. Tapi, hingga kini kasusnya tak kunjung selesai. Aparat mengabaikan tanggung jawabnya untuk menghukum aktor intelektual pembunuh Udin.
Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi kampanye digital menolak impunitas pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, Senin, 16 Maret 2022.
Aksi secara daring itu dilakukan seiring dengan larangan demonstrasi pada beberapa lokasi di Jogja seperti Malioboro dan Gedung Agung Yogyakarta.
Dalam aksi ini, K@MU mengingatkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ( 28/11/13) yang pernah berjanji mengungkap kasus ini dan mengajak Polda DIY untuk melakukan penyelidikan mulai dari nol.
“Sampai saat ini kasusnya tetap menjadi ‘dark number’ penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” ujar Sultan dalam sambutannya pada pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri kala itu.
Pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia tidak juga membawa perkembangan. Penuntasan kasus Udin berjalan mandek. Pada 2013, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman di sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.
Polisi beralasan kesulitan menemukan alat bukti. Diketahui penyidik kasus Udin dari kepolisian resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto menghilangkan alat bukti, yakni melarung darah Udin ke Pantai Parangtritis.
Edy yang merekayasa perkara Iwik selaku tersangka pembunuh Udin tidak diadili. Ia hanya diadili di Mahkamah Militer setelah didakwa menghilangkan barang bukti penting. Selain darah Udin, juga ada buku catatan Udin yang diambil dari Marsiyem, istri Udin.
Edy hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya. Kasus Udin pernah disidangkan dengan menyeret terdakwa palsu, Dwi Sumadji alias Iwik dengan dalih perselingkuhan. Iwik membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.
Perjalanan Kasus Udin
Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tak dikenal tiga hari sebelumnya. Peristiwa penganiayaan ini diduga kuat berhubungan dengan tulisan-tulisannya yang kritis, yakni korupsi megaproyek Parangtritis.
Menjelang pemilihan bupati baru di tahun itu, Udin menulis upaya Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo memberikan upeti Rp1 miliar kepada Yayasan Dharmais pimpinan Presiden Soeharto. Tujuannya agar Sri Roso kembali menjadi bupati Bantul.
Hingga kini, kasus Udin masih gelap. Berdasarkan investigasi wartawan Bernas yang bergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta ditemukan petunjuk ada dugaan pembunuhan Udin karena sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya.
Sejumlah upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada polisi. Namun, polisi tetap berpegang teguh Iwik pelakunya.
Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia
Jurnalis bekerja memenuhi hak publik dan sudah sepatutnya mendapat perlindungan dari negara, seperti yang tertera dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Celakanya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia sangat rendah. Tren kekerasan terhadap jurnalis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.
Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2021 terdapat 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya teror, intimidasi, kekerasan fisik, pelarangan peliputan, serangan digital, penuntutan hukum, penghapusan peliputan, dan satu penahanan. Polisi menempati urutan pertama sebagai pelaku kekerasan.
Sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis mandek dan tidak ditangani dengan serius hingga ke pengadilan.
Data ini menjadi catatan buruk bagi kepolisian dan tentara karena mereka paling dominan sebagai pelaku kekerasan. Situasi yang tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan.
Siapa pun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
FI : SOLOPOS.COM – FOTO SOLIDARITAS KASUS UDIN : AJI Solo Menolak Kadaluwarsa Kasus Pembunuhan Udin
Ikuti Idenera di Google News.
Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com
Tinggalkan Balasan