“Dijatuhi pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan penjara,” kata majelis hakim sambil mengetuk palu satu kali di Ruang Sidang Kartika.
Selain itu, menurut majelis hakim terdapat dua hal yang memberatkan Alton. Yaitu, perilaku pelecehan seksual tersebut dilakukan lebih dari sekali dan pernah dipenjara sebelumnya atau residivis. Lalu, yang meringankan Alton yaitu berterus terang mengenai kesalahannya di ruang sidang.
Ketika mendengar putusan dari majelis hakim, Alton menerima hukuman atas pelecehan seksual yang dilakukan dan tidak berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, “Saya menerima yang mulia,” sahutnya setelah vonis dibacakan pada sidang yang dilakukan secara hybrid tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Almer Romadhona menegaskan bahwa pihaknya menerima vonis dari majelis hakim karena memuat lebih dari 2/3 tuntutan yang diajukan, yaitu 9 tahun penjara yang disampaikan dalam sidang tuntutan pada Selasa,11 April 2023.
“Tuntutan kami 9 tahun penjara, menurut kami hukuman 8 tahun penjara juga cukup adil. Dari pihak terdakwa pun menerima putusan tersebut,” tegasnya.
Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga, Tis’at Afriyandi sebagai pendamping hukum korban memberi apresiasi atas putusan majelis hakim. Namun, terlepas dari putusan 8 tahun penjara, Tis’at tetap fokus pada dua hal yang berkaitan dengan korban.
“Pertama, berapa tahun pun hukuman untuk terdakwa, yang jelas tidak bisa mengembalikan kondisi korban. Jadi, kami konsen pada langkah pemulihan dan keberlangsungan hidupnya,” tegasnya.
“Kedua, kami juga melakukan advokasi mengenai Yayasan Dua Garis Indonesia (YGDI). Karena, pendiri YDGI sudah dijatuhi putusan. Jangan sampai, yayasan tersebut masih berjalan dan khawatir menjadi modus operandi baru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Alton Pinandhita (AP) menjadi pelaku pelecehan seksual berkedok memperlancar proses melahirkan induksi alami kepada korban berinisial samaran QR, 16 tahun, di Yayasan Dua Garis Indonesia (YDGI). Pelecehan seksual tersebut, dilakukan Alton ketika QR sedang hamil.
Editor: Andre Yuris. Foto: Rangga
Ikuti Idenera di Google News.
Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com
Tinggalkan Balasan