Para petani yang tergabung dalam JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), hari Selasa 5 Desember 2017 kembali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedatangan mereka untuk kesekian kalinya ini untuk mengajak berbagai unsur profesi dan berbagai elemen masyarakat dari pegawai pemerintah, karyawan swasta, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat umum supaya ikut bersama-sama menyelamatkan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam siaran pers yang disebarkan melalui media sosial facebook, Para Petani menyerukan ” Kita semua sebagai manusia yang diciptakan di dunia oleh Sang Pencipta mempunyai tugas menjaga dan melestarikan bumi untuk keberlangsungan hidup yang akan datang”
Perlu diketahui bahwa Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba yang dimana terdapat situs-situs sejarah. Selain itu ribuan sumber mata air yang mengalirkan airnya ke sungai-sungai ,gua dan sungai bawah tanah banyak ditemukan. Bagi para petani yang sudah turun temurun hidup di kawasan ini, pegunungan Kendeng merupakan sumber penghidupan. Mereka merasa terancam seiring rusaknya kawasan Pegunungan Kendeng karena ekspansi pabrik semen .
Bulan Desember 2014, PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang sahamnya dimiliki HeidelbergCement AG Jerman mengajukan izin pendirian pabrik semen di Pati wilayah Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Area yang akan dijadikan rencana tapak pabrik di dalam dokumen AMDAL PT SMS adalah 180 Ha di empat desa yaitu Desa Karangawen, Desa Mojomulyo,Desa Tambakromo dan Desa Larangan. Desa-desa ini sebelumnya dikenal sebagai wilayah penghasil beras.
Pada tanggal 8 Desember 2014 Bupati Pati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT. Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Para petani beranggapan Jika selama tiga tahun perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun,maka izin tersebut kadaluarsa dan harus diperpanjang lagi yaitu berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan yang berbunyi : “Penanggung jawab Usaha dan atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.”
Selanjutnya pada ayat (2) huruf e disampaikan yaitu : “tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan”. Berdasarkan fakta temuan JM-PPK, PT. Sahabat Mulia Sakti (Indocement) yang memiliki Izin Lingkungan sejak 8 Desember 2014 tidak pernah melaksanakan kegiatan dan/atau usahanya selama 3 tahun terhitung sejak 8 Desember 2017 nanti. Bersarkan fakta ini, sudah menjadi kewenangan bagi pejabat yang menerbitkan Izin Lingkungan ataupun Atasannya untuk tidak memperpanjang Izin Lingkungan bagi PT. Sahabat Mulia Sakti (Indocement).
“Kami juga mendapatkan dukungan dari warga Jerman sebanyak 102.000 tanda tangan untuk menolak pendirian pabrik semen di Pati. Seharusnya,ini menjadi pertimbangan Heidelberg Cement AG selaku pemegang saham. Ini sangatlah memprihatinkan ketika warga Jerman tingkat kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan sangat tinggi,justru mereka selaku para investor merusak kelestarian lingkungan di negara orang lain. Untuk itu,kami JM-PPK memohon dengan kesadarannya kepada para investor untuk menghentikan investasinya untuk merusak lingkungan di Pati” demikian dikutip dari siaran pers.
Bagi masyarakat yang terpenting adalah menyelamatkan, melindungi dan melestarikan Lokasi IUP PT. SMS yang terkategori sebagai Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Bentang Alam Karst dengan adanya lebih dari 110 Mata Air, 30 Goa, 9 Ponor dan adanya aliran Sungai Bawah Tanah terpenting sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst. Selain itu, bagi masyarakat Kendeng, penyelamatan, perlindungan dan pelestarian kawasan itu sama dengan penyelamatan dan perlindungan terhadap puluhan ribu nyawa masyarakat Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen dan sekitarnya.
Kedatangan mereka di Semarang kali ini, untuk memohon kepada Gubernur Ganjar Pranowo agar mencabut dan atau membatalkan Izin Lingkungan PT. SMS dan memerintahkan Bupati Pati untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk PT SMS. Sebelumnya pada tanggal 2 Agustus 2016, JM-PPK bertemu dengan Presiden dan disepakati bahwa selama proses KLHS tidak boleh mengeluarkan izin baru. Saat ini,KLHS tahap kedua masih dalam proses.
Acara “ Kenduri Lingkungan “ yang dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah ini menyerukan agar seluruh masyarakat Indonesia membuka hatinya, saling bahu membahu dan mengambil peran yang sama untuk kelestarian lingkungan demi anak cucu mendatang.
“Agar kita terhindar dari bencana dan agar bisa tercipta “ Lestari Kendengku, Lestari Indonesiaku “ demikian penutup siaran pers JM-PPK .
Sumber: Siaran Pers JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), Selasa ,5 Desember 2017. Nara hubung : Bambang Sutikno : 0852 9014 0807
Ikuti Idenera di Google News.
Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com
Tinggalkan Balasan