Jatuh Bangun Etnis Tionghoa Bertahan dari Kekerasan Negara

Sekitar 66 tahun lalu, dua truk yang membawa rombongan massa menembus Jalan Gudo, Kabupaten Jombang. Dengan kemarahan layaknya para algojo, mereka hendak menutup Klenteng Hon Sang Kiong.

468 0

Namun, ketika jarak mereka kurang 500 meter lagi dari muka klenteng, kemarahan itu berubah menjadi ketakutan. Konon, mereka melihat sosok naga hitam bertengger di atas klenteng. 

Tak dinyana, naga hitam itu menyemburkan bara api yang membuat mereka lari kocar-kacir sambil berteriak kepanasan. Sejak kejadian itu, tak ada yang berani mengganggu Klenteng Hon Sang Kiong lagi. 

Hon Sang Kiong adalah klenteng yang unik. Ia tak dibangun di daerah pesisir seperti klenteng pada umumnya. Ia justru dibangun di kawasan kecil yang sebagian besar adalah wilayah persawahan yang diairi bendungan Rolak 70. Daerah inilah yang kemudian dikenal dengan Gudo. 

“Karena banyaknya transmigran dari Tiongkok, daerah ini disebut dengan Ghu Tao yang artinya kota kuno. Ghu Tao itu kan sulit kalau dalam lidah Jawa. Makanya dadine Gudo,” tutur Nanik Indrawati (55), Rohaniawan di Klenteng Hon Sang Kiong. 

Para transmigran Tionghoa yang berlayar selama berbulan-bulan kebetulan terhampar di sana. Demi memenuhi kebutuhan spiritual, mereka lantas membuat bangunan suci untuk meletakkan patung-patung dewa yang turut dibawa dari kampung halaman. 

Bangunan suci tersebut sebenarnya hanyalah sebuah rumah dengan berbahan seadanya dan beratapkan seng. Syahdan, bangunan itulah yang kelak menjadi cikal-bakal Klenteng Hon Sang Kiong.

Satu abad habis, bangunan itu tak mengalami perombakan sama sekali. Maklum, mereka adalah pencari suaka yang tentu tak membawa banyak harta. Tak peduli dengan tanah subuh dan air yang terus mengucur, toh bukan milik mereka. Tak ada pilihan lain, selain bekerja di pabrik gula dengan gaji tak seberapa. 

Barulah pada abad ke-19, bangunan itu mulai dirombak dan diganti dengan yang baru. Ini terjadi ketika ada donatur dari Pemerintah Jombang berbaik hati menyumbangkan uang untuk pembangunan klenteng. Sayangnya, donatur itu berpesan agar namanya tak usah disebut dan diberitahu kepada siapapun. Sehingga, orang dari generasi Nanik tak pernah tahu siapa donatur itu.

“Pada masa itu, organisasi kepengurusan juga mulai dibentuk. Jadi ada ketua, sekretaris, dan lain-lain. Namun, untuk pastinya klenteng ini sudah berdiri sejak abad ke-18,” katanya.

Namun, di abad inilah mereka mulai mendapatkan diskriminasi ketika pemerintahan Kolonial Belanda mengenakan passenstelsel (sistem paspor) dan wijkenstelsel (sistem pemusatan) untuk mereka. Akibatnya, mereka mesti membawa paspor jalan bila ingin pergi keluar daerah atau pemukiman. Namun, mereka masih bisa menjalankan tradisi dan keyakinan mereka dengan tenang.       

Hambatan itu tak juga hilang di abad berikutnya ketika kemerdekaan diraih oleh bangsa Indonesia. Walau turut berjuang mengusir penjajah, mereka tetap dianggap orang asing di negeri ini. 

Buktinya, Ir. Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 yang isinya melarang orang asing, termasuk etnis Tionghoa, untuk melakukan perdagangan eceran di luar ibu kota daerah otonom tingkat satu dan dua. 

Mereka akhirnya dipindahkan secara paksa oleh aparat militer dari desa ke kota. Ekonomi menjadi ambruk, karena pengusaha dan koperasi pribumi tak bisa menggantikan peran mereka. Situasi demikianlah yang membuat banyak dari mereka balik ke negeri asal. 

Sikap diskriminatif pada akhirnya mulai reda pada 1963, ketika Ir. Soekarno memiliki kedekatan ideologis dengan negara Tiongkok. Hubungan Ir. Soekarno dengan etnis Tionghoa makin harmonis, ia mengakui agama leluhur mereka dalam keputusan PNPS Nomor 1 Tahun 1965.

Namun, semuanya mendadak berubah ketika Presiden Soeharto naik ke tampuk kekuasaan setelah membabat habis Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap menjadi dalang pembunuhan enam jendral. Dengan cara pikir yang aneh, ia menganggap orang Tionghoa memiliki hubungan yang intim dengan PKI, karena negara Tiongkok yang komunis. 

Akibatnya, sentimen anti-Tionghoa pun menjalar bak jamur di musim penghujan. Puncaknya pada 1967, ketika Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang isinya melarang ekspresi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa di ruang publik. 

Kala itulah, rombongan massa datang untuk menutup Klenteng Hon Sang Kiong yang entah benar atau tidak, berhasil dihalau oleh sesosok naga hitam. Yang pasti, cerita itu menjadi legenda bagi masyarakat Tionghoa di Gudo. 

Orba Berkuasa, Tionghoa Sengsara

“Kalau naga menyembur itu kan cerita romantisnya ya. Tapi yang bisa dipastikan ialah ketika massa mau menutup klenteng Gudo, ada satu orang yang menjadi ujung tombak. Siapa itu? Itu adalah kakeknya ibu Shinta Nuriyah (istri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, red). Ia mengatakan kepada massa kalau klenteng ini tidak boleh ditutup,” jelasnya.

Lelaki itu bernama Abdul Aziz. Ia adalah tokoh masyarakat muslim di Gudo puluhan tahun lalu, ia telah tutup usia, ia dikenang menjadi nama sekolah MTs Abdul Aziz. Hubungan yang dekat dengan mereka mendorongnya nekat menyetop rombongan massa itu. Entah segan atau takut, rombongan massa itu pergi dan tak pernah kembali lagi. 

Karena itu, mereka masih bisa melakukan berbagai kegiatan di klenteng, ketika banyak klenteng ditutup oleh Orde Baru (Orba).

Namun, bukan berarti mereka bisa semudah itu lepas dari jeratan rezim tangan besi. Orba melarang mereka menggunakan Bahasa Mandarin dalam percakapan maupun tulisan. Mereka juga harus mengubah nama mereka menjadi khas Indonesia. Untuk diakui sebagai warga negara yang sah, mereka mesti memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

Orban pun menghapus Konghuchu dalam divisi Kementerian Agama (Kemenag) dan mempromosikan Tri-Dharma Budha untuk menggantikan Tri-Dharma Konghuchu. Bahkan, Menteri Agama saat itu menganggap Konghuchu bukan agama, melainkan filsafat hidup Tionghoa.

“Terus kalau ada anak yang mau pindah agama, sudahlah. Nanti kalau di Konghuchu malah ditekan. Kami nggak berani sembahyangan terang-terangan. Pergelaran wayang potehi itu cuma dilakukan di sini sama Semarang. Mainnya pun cuma di klenteng. Semua tulisan yang berbahasa mandarin itu diganti Bahasa Indonesia. Pokoknya segala hal yang berbau Tionghoa itu nggak boleh,” tutur Nanik yang memiliki nama asli Lauw Ay Wan. 

Dalam disertasinya yang berjudul Negotiating the Confucian Religion in Indonesia: Invention, Resilience and Revival, Evi Lina Sutrisno menjelaskan bahwa Orba tak mengakui Konghuchu sebagai agama karena dua alasan yakni, kultural dan religius.

Menurutnya, Orba menganggap Konghuchu lebih dekat dengan budaya Tionghoa ketimbang Indonesia, sehingga mereka dipandang tertutup terhadap budaya lokal. Sementara dalam segi religius, Orba menganggap Konghuchu sebagai agama yang tidak memiliki eskatologis dan nilai-nilai spiritual.

Akibat kebijakan itu, Nanik mengaku bahwa generasinya menjadi orang yang kehilangan jati diri. Selain meninggalkan agama leluhur, banyak dari mereka yang tak bisa Bahasa Mandarin, bahkan tidak paham budaya Tionghoa. “Kayak kuda yang kelamaan ditahan sampek lupa caranya jalan kaki,” katanya menggambarkan.

Reformasi: Angin Segar Bagi Tionghoa?

Pada tahun 1998, krisis moneter menghantam Indonesia. Barang kebutuhan pokok naik sekian kali lipat, sementara uang menjadi lembaran kertas yang tak berguna. Banyak mahasiswa dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan menuntut Soeharto yang saat itu terpilih menjadi presiden ketujuh kalinya untuk lengser dari kekuasaaan.

Tekanan dari berbagai pihak terus bermunculan. Kroni-kroni Soeharto pun meninggalkannya. Sehingga, ia menjadi luluh untuk turun dari kursi presiden. BJ Habibie, yang saat itu menjadi wakilnya, maju menggantikan Soeharto. Pergantian ini menandai era yang dikenal dengan sebutan reformasi.

Kebebasan berpendapat mulai dirayakan. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai dibicarakan. Demokrasi mulai disuarakan. Namun, angin segar reformasi itu mulai dirasakan oleh etnis Tionghoa dua tahun setelahnya, ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia, lantas ia mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967. 

Keppres itu menganggap bahwa Inpres yang diinstruksikan Presiden Soeharto telah membatasi ruang gerak dan kebebasan etnis Tionghoa. Melalui Keppres ini, akhirnya, etnis Tionghoa dapat menjalankan agama, kepercayaan, dan istiadat dengan tentram seperti warga negara lainnya.

“Karena itu, Gus Dur sangat berjasa bagi kami. Ia memberi kami kesempatan untuk dipersamakan sebagai minoritas dengan warga negara lain,” katanya.

Sejak penetapan itu, Nanik bersama dengan etnis Tionghoa lain menjadi lebih terbuka dalam menjalankan berbagai kegiatan agama, sosial, dan budaya di Klenteng. Tak ada rasa khawatir bila sewaktu-waktu aparat menggaruk mereka. Bahkan, tak jarang kegiatan itu melibatkan masyarakat sekitar. 

“Kalau sembahyang 9 hari setelah imlek itu biasanya ada pagelaran wayang kulit. Yang nonton ya masyarakat sekitar. Pas Covid-19 itu kan kita nggak nanggap, masyarakat jadi tanya kapan nanggapnya. Terus kalau puasa kan kita biasanya bagi-bagi makanan untuk berbuka. Ya, masyarakat sini yang dibagi,” ungkapnya. 

Toni Harsono (55), pelestari wayang potehi juga merasakan dampak positif dari pencabutan Inpres itu. Menurutnya, wayang potehi menjadi semakin berkembang dan dapat menggelar pagelaran di mana-mana. “Wayang potehi jadi bisa main di pondok, gereja, dan bahkan luar negeri,” kata pria yang juga Ketua Pengurus Klenteng Hon Sang Kiong itu.

Ia pun mengaku selalu memainkan wayang potehi setiap malam agar masyarakat sekitar bisa tertarik dan kemudian ingin belajar. Dengan cara ini, ia berharap dapat memiliki generasi penerus yang menjaga wayang potehi dari kepunahan. 

Namun, angin reformasi itu tak cukup segar untuk dihirup. Angin itu mengandung debu yang cukup menyesakkan dada. Nanik menganggap bahwa institusi pendidikan belum menerapkan PP Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan secara menyeluruh.

Menurutnya, masih banyak siswa beragama Konghuchu yang diikutsertakan mata pelajaran agama lain. Ini menandakan bahwa fasilitas pendidikan agama bagi umat Konghuchu masih minim. Ia pun menganggap bahwa masih ada lembaga pendidikan yang belum inklusif terhadap penganut Konghuchu.  Akhirnya, beberapa dari mereka merasa malu beragama Konghuchu. 

“Kalau kita masuk sekolah katolik, kita masih ikut pelajarannya dan misa. Memang aturan pemerintah itu ada, tapi eksekusi di lembaga pendidikan itu masih ada batasan,” akunya

Selain cengkeraman Orba yang telalu lama, minimnya persamaan fasilitas pendidikan itu membuat regenerasi mereka sulit dilakukan. Hingga kini, ia terus memikirkan bagaimana menghadapi kendala ini.

“Kami tetap merasa senang dikasih kesempatan sekalipun itu sedikit,” pungkasnya.

Editor: Rangga Prasetya Aji Widodo 


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Muhammad Akbar Darojat Restu Putra

Jurnalis Pers Mahasiswa, Kontributor Idenera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *