Renovasi Cak Durasim Dikebut Saat Pandemi Meninggi, Ada Apa?

Perusahaan yang memenangkan tender perencanaan, konstruksi, dan pengawasan Gedung Kesenian Cak Durasim tahun 2020 diduga bermasalah. Selain itu, keputusan Dinas PUPR Jawa Timur yang tetap melanjutkan proyek pembangunan fisik di tengah puncak pandemi Covid-19 berpotensi melanggar SKB Mendagri/Menkeu.

428 0

Renovasi Gedung Pertunjukan Cak Durasim diajukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa pada Dinas PUPR Jawa Timur pada tahun 2020. Pengajuan tersebut diterima. Pada 30 Januari 2020, Tahap perencanaan dimulai, sedangkan tahap pembangunan fisik dimulai 10 Juli 2020. Di saat bersamaan angka positif Covid-19 di Surabaya mencapai 6.882 kasus.

Angka positif Covid-19 di Jawa Timur dan Kota Surabaya pada Juli 2020 masih tinggi. Saat itu, ketersediaan anggaran dan infrastruktur kesehatan belum sepenuhnya siap menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Untuk mengatasi situasi tersebut, pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 14 April 2020, pemerintah membuat kebijakan re-alokasi anggaran belanja pemerintah guna menanggulangi pandemi.

Kebijakan ini dijelaskan dalam Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020, yang menetapkan Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2020. Dalam kebijakan tersebut, upaya penghematan anggaran belanja K/L, dikhususkan pada kegiatan perjalanan dinas, belanja barang, belanja fisik, atau belanja modal yang dianggap tidak prioritas atau bisa ditunda.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komisi V DPR RI pada 22 April 2020, menyampaikan bahwa Kementerian PUPR melakukan alokasi anggaran, terutama untuk paket-paket kontrak yang belum lelang dan pelaksanaannya dapat ditunda ke tahun berikutnya.

“Dari besaran awal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp120,2 triliun, mengalami re-alokasi anggaran sebesar Rp44,58 triliun sehingga DIPA Kementerian PUPR menjadi Rp75,63 triliun,” ungkap Basuki. Keputusan ini direspons oleh K/L dan pemerintah daerah dengan menunda proyek-proyek pembangunan fisik.

Jumah Terpapar Covid-19 di Surabaya pada 10 Juli 2020. Sumber: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/visualisasi/graph

Namun, di Surabaya, meskipun pandemi Covid-19 melonjak dan kebijakan penyesuaian belanja diterapkan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PUPR) Jawa Timur tetap melanjutkan renovasi Gedung Pertunjukan Cak Durasim.

RENOVASI DIKEBUT KALA PANDEMI MELAMBUNG TINGGI
Bagian depan Gedung Kesenian Cak Durasim, sebelum direnovasi (kiri) dan setelah direnovasi (kanan). Foto: Monumen Surabaya dan Idenera.

Tahapan proyek renovasi Gedung Cak Durasim melalui proses Jasa Perencanaan dengan kontrak Rp1,01 miliar oleh PT Delta Buana yang dimulai pada 30 Januari 2020, Jasa Pengawasan dengan kontrak Rp580 juta oleh PT Sigma Rekatama Consulindo yang dimulai pada 8 Juni 2020, dan Konstruksi/Renovasi dengan kontrak Rp5,55 miliar oleh PT Elaine Karya Abadi yang dimulai pada 10 Juli 2020. Total anggaran yang dikerjakan untuk tiga proyek itu mencapai Rp7,1 miliar.

Kepala Seksi Dokumentasi dan Publikasi Seni Budaya UPT Taman Budaya Jawa Timur, Bambang Dwi Sumanto menegaskan bahwa alasan pengajuan renovasi tersebut untuk kenyamanan penonton dan pemain. Ia menyebut bagian yang direnovasi adalah bagian depan dan belakang gedung tersebut.

Bagian tengah Gedung Kesenian Cak Durasim. Sumber: Dokumen Pribadi

“Kami mengajukan renovasi tahun 2020 yang dikerjakan pada dua bagian. Pertama, bagian lobby untuk menampung penonton yang baru datang dan mencetak tiket masuk. Kedua, bagian loading untuk menampung barang-barang pemain sebelum tampil di panggung,” katanya, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Padahal dalam Keputusan Kedua, Huruf C, Poin 5 dan 6, Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L Tahun Anggaran 2020 menegaskan bahwa adanya rasionalisasi belanja modal sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk pembangunan gedung baru dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memungkinkan ditunda tahun berikutnya.

Sementara, kota/kabupaten dan provinsi lain memutuskan untuk menunda pembangunan, renovasi, dan perbaikan infrastruktur di tahun 2020. Sebab, anggaran itu dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang sedang melonjak. Seperti, pada Selasa, 14 April 2020, Pemerintah Kota Malang memutuskan untuk menunda pembangunan mini block office di Balai Kota Malang senilai Rp 45 miliar.

Selain itu, pada 30 April 2020, pembangunan Bandara Paser di Kalimantan Timur dihentikan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat pihaknya menyusun ulang alokasi anggaran untuk penanganan pandemi di wilayah tersebut.

Bambang menegaskan bahwa renovasi Gedung Pertunjukan Cak Durasim sempat tertunda selama beberapa waktu. Namun, dilanjutkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Seperti membatasi jumlah pekerja, menjaga jarak agar tidak berkerumun, dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

“Untuk perusahaan/PT yang mengerjakan, anggaran, instruksi pemerintah pusat untuk menunda, dan lain-lain, itu yang mengetahui PU (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jawa Timur, red). Kalau kami hanya mengajukan permohonan pembangunan,” tuturnya.

Pada Jumat, 12 Januari 2024, Idenera berupaya menghubungi Nyoman Gunadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PUPR) Jawa Timur melalui pesan instan untuk meminta konfirmasi. Namun, ia mengatakan bahwa tidak memiliki wewenang menjawab mengenai itu.

“Terkait dengan hal tersebut kewenangannya tidak di saya. Terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa, red) di Biro PBJ (Jawa Timur, red),” katanya melalui WhatsApp. Kepada Gunadi, Idenera menyampaikan telah bertemu Biro PBJ Jawa Timur, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga, membutuhkan konfirmasi dari Nyoman Gunadi.

Pada Senin, 15 Januari 2024, Idenera melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengirim Surat Permohonan Wawancara ke email Dinas PUPR Jawa Timur. Juga mengirim melalui pesan instan Nyoman Gunadi. Namun, hingga sekarang tidak mendapatkan respons, tanggapan, dan konfirmasi dari keduanya mengenai Jasa Perencanaan, Jasa Pengawasan, dan Konstruksi Gedung Pertunjukan Cak Durasim yang dikerjakan 3 perusahaan/PT ketika kasus positif Covid-19 melonjak di Jawa Timur.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib menjelaskan bahwa apabila dibutuhkan pihaknya dapat mengadakan evaluasi bersama dinas-dinas terkait. Sebab, banyak ditemui proyek-proyek yang terlambat, tidak selesai, hingga berbagai pelanggaran lain sehingga diberi sanksi putus kontrak.

“Setelah pekerjaan itu, kita sesuai kebutuhan, kalau memang kita butuhkan, kita melakukan pengawasan (evaluasi, red) bersama dinas-dinas terkait, kita evaluasi dengan mitra kerja,” katanya di Ruang Kerja Komisi D DPRD Jawa Timur, pada Senin, 15 Januari 2024.

Pada Jumat, 1 Desember 2023, dalam Multi Stakeholder Meeting bertema Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diadakan di Hotel Arcadia Surabaya oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Biro PJB Jawa Timur, Masodi mengatakan dokumen PBJ yang diminta, sifatnya terbuka dan dapat diakses.

Di dalam pertemuan itu, Masodi mengatakan dapat mengajukan pembuatan akun auditor supaya dapat membuka Application Programming Interface (API) untuk mengakses dokumen PBJ di Jawa Timur. Pada laman itu, pemilik akun auditor dapat membuka Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) untuk membaca dokumen kontrak proyek.

“Proses PBJ terdapat tahap-tahapnya, jika ingin membuktikan dokumennya, harus dan wajib menyebutkan nama surat. Yang bertanggung jawab pemilik akun auditor. Di situ, semua terbuka, termasuk Apendo yang dapat membuka yaitu auditor, auditor diberikan keluasan,” katanya.

Atas dasar itu, pada Senin, 11 Desember 2023, tim peneliti kami yang diwakili KPI Jawa Timur mengirim surat permohonan informasi mengenai perusahaan yang terlibat proyek perencanaan, pengawasan, dan konstruksi Gedung Cak Durasim tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 ke Biro PBJ Jawa Timur.

Namun, setelah bertemu Teguh Irianta, Kepala Bagian Pengelolaan Biro PBJ Jawa Timur, sekian minggu kemudian kami mendapatkan email balasan yang menyarankan untuk mengirim surat permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jawa Timur.

Awalnya, tim mengurungkan niat mengajukan informasi publik ke PPID Jawa Timur dengan alasan proses akan berlangsung lama. Mulai dari permohonan dan berlanjut menjalani sidang sengketa informasi hingga banding yang memakan waktu sekian bulan, bahkan setahun. Sehingga sampai laporan ini dibuat, informasi kepemilikan perusahaan pemenang tender dan perusahaan lain yang terlibat tidak berhasil didapatkan.

Namun, sesuai rekomendasi Biro PBJ Jawa Timur melalui balasan email yang kami terima itu. Pada Selasa, 23 Januari 2024, kami memutuskan memakai atas nama pribadi mengajukan permohonan informasi terkait dokumen tender proyek Perencanaan, Pengawasan, dan Konstruksi Gedung Kesenian Cak Durasim yang dikerjakan tahun 2020 kepada PPID Jawa Timur.

Pada 29 Januari 2024, kami mendapatkan email tembusan atas Surat Permohonan Informasi tersebut yang dikirim PPID Jawa Timur untuk Biro PBJ Jawa Timur. Namun, hingga kini belum ada balasan email mengenai data yang kami perlukan.

PROYEK DIKERJAKAN PERUSAHAAN BERMASALAH

Berdasarkan penelusuran Idenera, salah satu pemenang tender proyek konstruksi Gedung Pertunjukan Cak Durasim, yaitu PT Elaine Karya Abadi. Pada Laman Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) perusahaan itu tercatat memiliki alamat di Pondok Maritim Indah Blok CC Nomor 23, Surabaya, Jawa Timur. 

Data Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Elaine Karya Abadi bernama Mochamad Bagus Abadi. Direktur dijabat oleh Adisti Dhita Bintari dan Sholihin Hidayat, serta Moch. Konik selaku Komisaris.

Perusahaan dengan NPWP 03.001.877.4-618.000 ini mendapatkan nilai kontrak Rp5,5 miliar untuk mengerjakan bagian depan dan belakang Gedung Pertunjukan Cak Durasim.

Bila melihat pada laman Open Tender, proyek yang dikerjakan PT Elaine Karya Abadi itu memiliki nilai 60,71 dengan indikator warna kuning. Itu mengindikasikan perusahaan ini memiliki potensi kecurangan, berdasarkan Potensial Fraud Analysis (PFA). Ini juga didukung dengan hasil pencarian sumber terbuka di internet. Perusahaan ini memiliki banyak riwayat proyek bermasalah.

Kantor PT Elaine Karya Abadi di Jalan Pondok Maritim Blok CC Nomor 23 Surabaya. Sumber: Dokumen Pribadi

Salah satunya, pada tahun 2018, PT Elaine Karya Abadi mengerjakan proyek konstruksi peningkatan dan pengembangan obyek Wisata Ubalan di bawah wewenang Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto dengan pagu anggaran Rp11,3 miliar.

Proyek itu diduga tidak selesai tepat waktu. Proyek tersebut dalam kontrak dijadwalkan selesai pada 29 Agustus 2018. Namun, hingga waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut belum memasang papan nama proyek apapun.

Lalu tahun 2018, PT Elaine Karya Abadi mengerjakan proyek gedung penginapan senilai Rp4,5 miliar di Agro Techno Park (ATP) Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe Ngawi. Proyek tersebut sempat mandeg. Proyek Dinas Pangan dan Perikanan yang tersebut baru dikerjakan 65 persen pada 14 Desember 2018. Padahal, menurut kontrak, selesai pada 21 Desember 2018.

Kasus serupa terjadi pada proyek pembangunan gedung baru SMP Negeri 29 Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang dikerjakan PT Elaine Karya Abadi. Namun, proyek pembangunan di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan, Kota Malang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp9,7 miliar tersebut sempat tidak rampung sesuai waktu yang ditentukan. Dalam kontrak, pengerjaan proyek tersebut dimulai  7 Juni 2021 sampai 29 Desember 2021.

Pada Rabu, 3 Januari 2024, Idenera mendatangi kantor PT Elaine Karya Abadi untuk melakukan wawancara dan konfirmasi terkait riwayat pengerjaan proyek yang bermasalah tersebut. Namun, ketika sampai di Pondok Maritim Indah Blok CC 23 Surabaya, rumah tersebut sepi dan tidak ada orang yang menampakan diri. Sehingga, kami urung wawancara dan konfirmasi.

Penelusuran dengan Google Street kantor PT Delta Buana di Jalan Krukah Selatan Nomor 98 Surabaya. Sumber: Google Map

Lalu seminggu kemudian, pada Selasa, 16 Januari 2024, Idenera mengirimkan surat permohonan wawancara ke PT Elaine Karya Abadi. Staf yang menerima surat tidak berkenan memberi tanda terima. Ia hanya menyampaikan bahwa operasional perusahaan telah beralih ke Kabupaten Kediri. Hingga Rabu, 24 Januari 2024, surat kami belum direspons oleh PT Elaine Karya Abadi.

Idenera juga melakukan penelusuran dengan Google Street View pada kantor PT Delta Buana di Jalan Krukah Selatan Nomor 98 Surabaya. Pada titik alamat tersebut terdapat petunjuk dijadikan alamat dua perusahaan. Tepatnya di Jalan Krukah Selatan Nomor 110 Surabaya, pada pagar rumah tersebut tertulis sebagai tempat surat-menyurat PT Duta Rama dan CV Nindira. 

Saat melakukan verifikasi lapangan, kami menemukan bahwa papan nama tersebut telah ditutupi cat berwarna putih. Juga tidak ada orang yang keluar dari rumah itu untuk menemui kami. Sehingga, konfirmasi urung dilakukan.

Pada Selasa, 16 Januari 2024, saat mengirimkan surat permohonan wawancara ke alamat PT Delta Buana di Jalan Krukah Selatan Nomor 98 dan Nomor 110 Surabaya, rumah tersebut telah beralih menjadi kos putri.

Kantor PT Delta Buana di Jalan Krukah Selatan Nomor 110 Surabaya yang beralih fungsi menjadi kos putri. Sumber: Dokumen Pribadi

Lalu, dari warga sekitar didapatkan informasi bahwa PT Delta Buana telah pindah alamat di Jalan Ketintang Baru 2 Kapling 45. Setelah dua kali mendatangi alamat dimaksud, kami mendapat informasi bahwa PT Delta Buana telah pindah kantor ke Jalan Perum PP No. 5, Waru, Sidoarjo.

Penelusuran dengan Google Maps alamat PT Delta Buana Konsultan ada di Perum PP Nomor 8, sedangkan di Kop Surat tertulis Perum PP Nomor 5. Namun yang ditemukan di lapangan justru pada alamat tersebut terdapat papan nama PT Sigma Rekatama Consulindo.

Saat mendatangi alamat di Perum PP No. 5, Waru, Sidoarjo, justru ditemukan bahwa PT Sigma Rekatama Consulindo beralamat tidak jauh dari situ, yaitu di Perum PP No. 8, Waru, Sidoarjo. Padahal, dalam data, PT Sigma Rekatama Consulindo beralamat di Jalan Rajawali No. 34 Sidoarjo. Lalu kami tetap mendatangi kantor tersebut untuk mengantarkan Surat Permohonan Wawancara.

Kantor PT Delta Buana yang telah pindah di Jalan Perum PP Nomor 5, Waru, Sidoarjo. Sumber: Dokumen Pribadi

Staf PT Sigma Rekatama Consulindo mengatakan keberatan memberi pernyataan apapun dari wawancara itu. Bahkan, tidak berani menerima Surat Permohonan Wawancara. Ia mengatakan bahwa arsitek PT Sigma Rekatama Consulindo berada di Ibu Kota Negara (IKN). Pimpinan PT tidak berkenan memberi pernyataan. Ia hanya mengatakan orang yang memahami proyek Gedung Cak Durasim adalah arsitek mereka yang sekarang berada di IKN.

Kantor PT Sigma Rekatama Consulindo yang telah pindah di Jalan Perum PP Nomor 8, Waru, Sidoarjo.
Sumber: Dokumen Pribadi

Lalu setelah bertemu PT Sigma Rekatama Consulindo, kami menuju alamat PT Delta Buana di Jalan Perum PP No. 5, Waru, Sidoarjo. Staf yang berada di sana menjelaskan kalau PT Delta Buana menjadi satu dengan PT Sigma Rekatama Consulindo.

Pada 27 Januari 2024, kami mengunjungi lagi kantor PT Delta Buana dan PT Sigma Rekatama Consulindo di Perum PP Nomor 8 Sidoarjo. Sampai di lokasi, kami bertemu Staf PT Delta Buana, lantas menjelaskan maksud kedatangan kami untuk mengirim Surat Permohonan Wawancara.

Staf itu menjelaskan bahwa PT Delta Buana yang memenangkan proyek Gedung Kesenian Cak Durasim telah dijual pada tahun 2021/2022, sehingga pemilik dan nama perusahaan berganti menjadi PT Delta Buana Konsultan. Ia menegaskan bahwa pemilik baru tidak mengetahui riwayat proyek di tahun 2020 tersebut.

Sedangkan, papan nama PT Sigma Rekatama Consulindo di Perum PP Nomor 8 yang kami temukan sebelumnya sudah tidak ada. Kata staf tersebut, kantor itu hanya dipakai untuk studio, sedangkan alamat kantor resmi PT Sigma Rekatama Consulindo di Jalan Rajawali Nomor 34 Sidoarjo. 

Namun, sekian minggu lalu, ketika mendatangi alamat PT Sigma Rekatama Consulindo di Jalan Rajawali Nomor 34 Sidoarjo, kondisinya begitu senyap. Tidak ada kendaraan, tidak ada papan nama perusahaan, tidak tampak adanya penghuni, dan tidak ada bel yang dapat dibunyikan.

PT Sigma Rekatama Consulindo di Jalan Rajawali Nomor 34 Sidoarjo tampak sepi dan tidak ada penghuni. Sumber: Dokumen Pribadi

Data Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI, menunjukan PT Delta Buana beralamat di Perum PP Nomor 5 Sidoarjo dengan Surya Hadi Wibowo sebagai Direktur dan Novi Wahyu Saputro sebagai Komisaris. 

Dokumen Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI, menuliskan PT Sigma Rekatama Consulindo beralamat di Jalan Rajawali Nomor 34 Sidoarjo dengan Samsul Amsori sebagai direktur dan Yusuf Efendi sebagai komisaris.

Penelusuran ini menunjukkan, dalam proyek renovasi Gedung Kesenian Cak Durasim, PT Delta Buana Konsultan sebagai pemenang tender Jasa Perencanaan dan PT Sigma Rekatama Consulindo pemenang tender Jasa Pengawasan berkantor pada alamat yang sama. Dan, ketiga perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, memiliki alamat yang tidak sesuai dengan dokumen Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.

POTENSI MALADMINISTRASI DAN KERUGIAN NEGARA

Dilansir dari Berita Infrastruktur, selama proses penganggaran renovasi Gedung Pertunjukan Cak Durasim, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari mengatakan bahwa selama berada di bidang perekonomian, tidak ada pembahasan terkait rencana renovasi gedung tersebut.

“Selama saya di Komisi B, tidak ada pembahasan terkait renovasi Gedung Pertunjukan Cak Durasim. Saran saya, datang ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jawa Timur. Kalau memang ada potensi pelanggaran, saya sendiri turun ke sana,” katanya.

Kepala Divisi Riset Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaya, Moh. Soleh menjelaskan ada sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang tetap melanjutkan pembangunan tanpa menghiraukan SKB Mendagri/Menkeu. Hal itu tertera dalam  Keputusan Kedua, Huruf C, Nomor 4, 5 dan 6, untuk penanganan Covid-19 tahun 2020. Sanksi yang dapat diberikan Kementerian Keuangan kepada Pemda yang melanggar adalah Penundaan Penyaluran DAU dan/atau DBH.

“Selain sanksi tersebut SKB tidak mengatur sanksi lain. Kecuali ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka disanksi sesuai aturan yang diatur. Contoh terjadi korupsi maka disanksi sesuai pelanggaran pasal dalam UU Tipikor,” katanya, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Soleh juga menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan anggaran oleh Pemda yang memaksakan pembangunan dan menghiraukan SKB Mendagri/Menkeu sangat besar.

“Karena Pemda berani melanggar keputusan pemerintah pusat, patut diduga ada kepentingan yang lebih didahulukan. Apalagi di masa Covid-19 pengawasan terhadap proyek tersebut akan lebih minim karena semua pihak sedang fokus pada penanganan Covid-19,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pada UPT/Dinas terkait ditemukan memiliki relasi dengan perusahaan, membuat perusahaan fiktif, atau sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan merupakan pelanggaran pidana.

“Yang mana penyelenggara PBJ tersebut dapat disanksi Administrasi maupun Pidana Penjara sesuai aturan yang dilanggar. Contohnya, Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kes Tuturoong menegaskan apabila dalam proses tender ada perusahaan yang menyampaikan informasi palsu terkait perusahaannya pada dokumen penawaran, perusahaan tersebut harus dikenakan hukuman daftar hitam sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam proses ini, penyelenggara tender juga harus memeriksa informasi perusahaan peserta tender, termasuk memeriksa relasi antara sesama peserta tender untuk mencegah terjadinya persekongkolan horizontal,” katanya, pada 3 Februari 2024.

Ia menambahkan bahwa penyelenggara wajib memeriksa semua informasi perusahaan peserta tender, termasuk juga rekam jejak perusahaan dalam tender yang pernah dimenangkan. Apakah perusahaan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau wanprestasi dalam pekerjaan sebelumnya.

“Apabila penyelenggara lalai dalam memeriksa rekam jejak perusahaan dan pemenang tender kembali melakukan pelanggaran, besar resikonya PPK dijerat secara hukum atas dasar indikasi favoritisme dan persekongkolan vertikal,” pungkasnya.

Oleh: Rangga Prasetya Aji Widodo dan Andre Yuris

*Laporan ini hasil Fellowship Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) yang laksanakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur.


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *