Meningkatkan Kepekaan Terhadap Masalah di Papua

188 0

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (BEM FISIP Unair) melayangkan tanggapan dan kritik terhadap aparat terkait penanganan warga sipil di Papua. Kekerasan terhadap warga sipil yang terus terjadi, dianggap bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Sikap BEM FISIP Unair diunggah melalui Instagram resmi tersebut berupa kajian dan pernyataan sikap. Unggahan tersebut diawali dengan judul yang mempertanyakan nalar pembaca, yakni “Do Papuan Lives Really Matter?’. Pemberian judul sendiri bertujuan untuk membuka berbagai pembahasan dan diskusi terkait fenomena yang telah dan baru saja terjadi.

Unggahan dilanjutkan dengan kronologi kasus penginjakan kepala Steven Yadohamang oleh dua anggota Tentara Negara Indonesia Angkatan Udara atau TNI AU di Merauke, Papua. Dua anggota yang dimaksud adalah Serda Dimas Harjanto dan Prada Vian Febrianto. Dalam unggahan ini pun dijelaskan bagaimana tanggapan dari berbagai elemen. Mulai dari pers, hingga pernyataan dari Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) sendiri.

Unggahan tersebut dapat dilihat di instagram @bemfisipunair

Kilas Balik: Apapun Pendekatan yang  Digunakan, Rakyat Papua Tetap Tertekan

Unggahan BEM FISIP Unair memberikan sedikit informasi terkait keberlangsungan yang berjalan di Papua. Pengupasan sejarah dimulai dengan proklamasi kemerdekaan negara Papua Barat pada tanggal 1 Desember 1961. Proses menuju kemerdekaan negara tersebut pun, sejatinya, sudah dirasa siap, dengan telah dimilikinya bendera nasional, lagu kebangsaan, dan lambang negara. Akan tetapi, proklamasi identitas Papua sebagai sebuah negara dibungkam dengan kehendak Presiden Soekarno. Kehendak yang mengharuskan Papua untuk bergabung dan bersatu dengan negara Indonesia.

Upaya-upaya rekonstrukturasi identitas Papua menuju identitas Indonesia sebagai negara dirasa tidak sesuai. Pendekatan militer masif digunakan pada zaman sebelum reformasi. Meski pemerintah mencoba untuk menghilangkan pendekatan tersebut dengan memberlakukan otonomi khusus di Papua, berbagai tindakan represi dan kekerasan masih tetap terjadi di sana.

Terbaru, Steven Yadohamang menjadi korban dari tindakan tersebut. Lantas, melalui unggahannya, BEM FISIP Unair kembali mempertanyakan apakah Papua menjadi perhatian dan telah mendapatkan perlakuan selayaknya rakyat Indonesia lainnya.

Momentum Refleksi dan Evaluasi Keberlangsungan Papua

Peristiwa tindakan kekerasan terhadap Steven Yadohamang sudah selayaknya menjadi momentum refleksi bagi masyarakat. Terlepas dari intensi dan niat dari Steven Yadohamang, BEM FISIP Unair menilai bahwa aparat seharusnya tak melakukan penindakan yang tidak humanis seperti melakukan kekerasan dan penyiksaan semacam itu.

Data terkait peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap masyarakat Papua pun ditampilkan dalam unggahan ini. Tak selaras dengan tingginya angka tindak kekerasan, jumlah putusan terkait tindakan-tindakan tersebut oleh para oknum anggota TNI justru tak setinggi angka peristiwa. Hal tersebut tentunya menjadi poin penting dalam mengkaji dan mengkritis jalannya hukum di Indonesia.

Elemen masyarakat Papua pun turut memberi tanggapannya terkait tindakan kekerasan oknum anggota TNI AU terhadap Steven Yadohamang. Ketua Ikatan Mahasiswa Masyarakat Papua Bali (IMMAPA Bali) Yohan Kafiar mengecam tindakan tersebut. Ia menyinggung kemungkinan berkurangnya rasa cinta orang Papua terhadap Indonesia dengan berbagai tindak kekerasan yang menerpa mereka.

Tuntutan BEM FISIP Unair Terhadap Masalah di Papua

Sebagai penutup unggahan, BEM FISIP Unair menyertakan lima poin tuntutan, yang menjadi bagian dari Deklarasi Pernyataan BEM FISIP UNAIR. Lima tuntutan tersebut adalah Pertama, Mengecam tindak kekerasan (represivitas) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat TNI dan/atau Polri terhadap masyarakat sipil, khususnya masyarakat Papua.

Kedua, Mengecam seluruh tindakan diskriminatif seperti rasisme dan stigmatisasi yang dilakukan baik kepada individu dan/atau kelompok di Indonesia.

Ketiga, Mendesak Pemerintah dan TNI RI untuk melaksanakan persidangan secara akuntabel, transparan, imparsial, dan fair melalui mekanisme peradilan umum/sipil, terhadap tersangka kasus penginjakan kepala warga Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 34/2004 tentang TNI.

Keempat, Mendesak Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk proaktif mensosialisasikan tiga program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga Papua dengan status sosial-ekonomi yang rendah.

Kelima, Mendesak pemerintah untuk meninggalkan pendekatan militeristik (hard power approach) dan menggunakan pendekatan kultural (soft power approach) guna memberikan masyarakat Papua ruang dan peluang yang lebih longgar untuk mengkonstruksikan sendiri identitasnya berdasarkan nilai-nilai internal (kepapuaan) dan eksternal (nasionalisme kosmpolitan).

Tulisan ini dikirimkan oleh Agastya, Kadep Politik dan Kajian Strategis BEM FISIP UNAIR.


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *