Pilah, Pilih, dan Pulih dalam Pemilu untuk Perbaikan Lingkungan

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan mengatakan banyak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, sehingga perlu menggunakan hak pilih melalui Prinsip Pilah, Pilih, dan Pulih.

231 0

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berjudul Transisi Energi dan Sikap Politik Walhi Jawa Timur di Pop Hotel Diponegoro, Surabaya pada Selasa, 6 Februari 2024. Dalam kegiatan itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan mengatakan banyak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, sehingga perlu menggunakan hak pilih melalui Prinsip Pilah, Pilih, dan Pulih.

“Semakin marak kebijakan yang tidak berpihak pada persoalan krisis iklim, pengaturan pola ruang yang merentankan kondisi kehidupan rakyat, seringnya menghadapi bencana, pencemaran, ketidakamanan pangan, dan aneka problem ekologis lainnya. Maka, kami menghimbau warga Jawa Timur menggunakan dengan baik hak pilihnya, melalui Prinsip Pilah, Pilih, dan Pulih,” tegasnya.

Prinsip Pilah, kata Wahyu, merupakan kegiatan memilah Calon Presiden (Capres) dan partai politik pada Pemilihan Umum 2024 melalui rekam jejaknya, keberpihakannya, visi dan misi, komitmen membuat kebijakan yang sensitif iklim dan ekosistem, serta mengedepankan prinsip demokrasi, terbuka dan partisipatif, hingga tidak melanggar konstitusi dan nilai etika demokrasi.

Prinsip Pilih, ialah memilih calon eksekutif maupun legislatif yang benar-benar berangkat dari kehendak rakyat, bukan kehendak elite. Tentu, merujuk pada Prinsip Pilah tersebut. Terakhir, setelah semua terpenuhi, maka Prinsip Pulih akan bergulir, agenda pemulihan (lingkungan, Red) Indonesia akan dapat dijalankan,” katanya.

Sebab, berdasarkan catatan Walhi Jawa Timur sepanjang tahun 2023 terdapat 165 kejadian bencana iklim, dengan rincian 41 banjir, 59 cuaca ekstrim, 27 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), 10 tanah longsor,serta 22 kekeringan di berbagai daerah. Wahyu menegaskan bahwa korban dari bencana iklim tersebut diperkirakan mencapai 500 ribu jiwa.

Di sisi lain, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) untuk satu jenis komoditas pangan yaitu padi, terdapat penurunan yang signifikan. Dari luas panen padi sekitar 1,68 juta hektare pada tahun 2023, mengalami penurunan sebanyak 7,65 ribu hektare atau 0,45 persen, apabila dibandingkan dengan luas panen padi pada tahun 2022 sebesar 1,69 juta hektare.

Produksi pangan yang semakin menurun tidak sekedar diakibatkan krisis iklim. Tetapi, disebabkan pula salah urus tata ruang yang memantik penurunan luas area pertanian. Wahyu mengutip penelitian Firmansyah (2021) berjudul Luas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Timur menemukan bahwa adanya penurunan luas lahan sawah sekitar 650 ribu hektare antara 2013-2018, dari 7,75 juta hektare menjadi 7,10 juta hektare.

“Penurunan itu, salah satunya, diakibatkan alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan real estate, kawasan industri, hingga pertambangan. Bahkan, pada wilayah kota besar seperti Surabaya, lahan pertanian dihilangkan dalam rencana tata ruangnya,” tegasnya.

Sedangkan, wilayah kabupaten dan kota lainnya banyak ditemukan tumpang tindih peruntukan, seperti di Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Malang Raya. Sementara, untuk wilayah Trenggalek, Blitar, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi banyak ditemukan tumpang tindih dengan konsesi pertambangan.

Wahyu menegaskan bahwa perluasan ruang geografis kapital melalui ekspansi pertambangan, kawasan industri, infrastruktur, dan zonasi-zonasi bisnis yang merampas ruang hidup rakyat semakin bertambah.

Temuan itu berasal dari perencanaan tata ruang yang termaktub dalam rancangan revisi peraturan tata ruang Jawa Timur yang menyebutkan alokasi ruang untuk pertambangan mineral, minyak bumi, serta geothermal sekitar 25.061,84 hektare, angka itu dinilai dapat lebih besar.

“Pada tahun 2018 kami mencatat sekitar 376 IUP dan 268 WIUP tambang mineral dan logam. Lalu, dari pengamatan citra satelit tahun 2023 lalu, luasan pertambangan sejak tahun 2018 diperkirakan bertambah menjadi 500 ribu-600 ribu hektare izin tambang,” katanya.

“Kami dari Walhi Jawa Timur sejak tahun 2023 mencoba meminta data terbaru izin pertambangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui PPID dan Dinas ESDM, hingga kini tidak ada jawaban. Padahal, merujuk pada UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 seharusnya itu menjadi informasi publik yang wajib dibuka,” imbuhnya.

Sementara, untuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan infrastruktur sudah mulai diakselerasi. Seperti pembangunan tol terintegrasi antara koridor pantura, tengah, dan pesisir selatan mulai dibangun. Dalam pembangunan itu didapati penetapan kawasan ekonomi khusus dan industri, serta proyek energi seperti geothermal dan migas. 

Semua itu, menurut Wahyu, muncul bukan karena permintaan rakyat, tetapi cenderung memfasilitasi bisnis agar semakin mengeksploitasi lingkungan. Apalagi, pasca UU Cipta Kerja disahkan, fenomena kerusakan lingkungan itu dilakukan melalui cara-cara inkonstitusional yang begitu masif.

Editor: Rangga Prasetya Aji Widodo


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *