Seksisme dan Bias Gender di Ruang Redaksi

204 0

POLDA Jawa Timur bergerak cepat membongkar sindikat prostitusi daring, awal 2019. Kasus bermula dari penangkapan seorang pekerja seks perempuan berinisial VA, bersama seorang pelanggannya, di dalam sebuah kamar hotel di Surabaya.

Nama dan identitas VA segera tersebar tak lama setelah Polda merilis kasus. Status VA sebagai saksi korban, tidak menjadi pertimbangan media, untuk menuliskan inisial, dibanding nama terang.

Dalam temuan awal, terbaca relasi yang muncul antara VA dan muncikari, serta antara VA dengan pelanggannya. Bahwa VA adalah korban perdagangan orang, yang dilakukan oleh muncikari, sekaligus korban eksploitasi, dari pelanggan yang membeli VA dengan uang, dan menuruti kemauan pelanggan, di dalam ruangan tertutup.

Dalam model itu, bisa dilihat jika yang berkuasa adalah si pemilik uang.

Namun, berita cenderung menempatkan VA menjadi korban kedua kalinya. Statusnya sebagai artis dan keperempuannya dieksploitasi lewat narasi dan foto yang seksis. Informasi yang berasal dari aparat, cenderung ditelan mentah-mentah. Sebab, semua keterangan bisa jadi fitnah, kecuali keluar dari aparat yang dilegitimasi oleh penguasa, meskipun kasus belum diputuskan di pengadilan, (Steele, 2013).

Peristiwa itu, menurut saya, melanggar sejumlah kode etik jurnalistik. Dalam perspektif VA adalah korban, maka sikap media yang menyebutkan identitasnya, melanggar Kode Etik pasal 5.

Sikap media juga melanggar pasal 9, dengan membeberkan identitas VA, yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Pemberitaan VA juga cenderung melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5, dengan melanggar asas praduga tak bersalah, disaat berstatus sebagai saksi.

Ada beberapa penyebab pelanggaran kode etik dan undang-undang pers itu.
Kompetisi di antara media, menuntut berlomba terdepan dalam menyajikan informasi yang paling menarik dan terlengkap. Jika satu media menuliskan identitas lengkap, maka yang lain tak mau kalah dengan melakukan hal serupa, mengingat informasi yang didapat dalam kasus ini juga sama.

Sementara, sedikit sekali upaya kritik untuk menyentil perilaku media, sehingga mampu melahirkan efek jera.

Selain itu, dalam kasus VA, penyakit seksisme yang menempatkan perempuan sebagai objek seksualitas semata, seolah memunculkan VA yang juga artis, sebagai sosok bersalah karena memanfaatkan kecantikan dan kemolekannya, dalam bisnis prostitusi. Dalam pandangan ini, pelanggan adalah korban, karena terjerat kemolekan VA, membayar untuk membeli jasanya, namun berakhir kena gerebek aparat.

Hal serupa juga terjadi di sebuah media di Surabaya, tempat kawan saya bekerja. Media itu mengekor, menuliskan identitas lengkap beserta foto.

Format penulisan serupa juga muncul untuk artis perempuan lain, yang diduga terlibat jaringan VA. Tanpa ada konfirmasi, reporter, dan juga editor, menelan mentah-mentah berita, hanya karena bersumber dari kepolisian.

Terjadi diskusi sporadis dalam redaksi, tentang pandangan lain yang mempertanyakan salah atau tidaknya pelanggan, dan tepat atau tidaknya menggunakan undang-undang Tidak Pidana Perdagangan Orang.

Diskusi muncul mengikuti beberapa berita yang bersumber dari kelompok minoritas, seperti kelompok aktivis perempuan, serta dari lembaga pekerja seks. Tulisan itu hadir dalam ruang redaksi dan muncul di media itu melalui inisiatif kawan saya, seorang jurnalis perempuan.

Namun, kebijakan yang diambil redaksi saat itu adalah, menulis berita dengan berbagai sumber dan beragam, serta tidak ada kesepakatan serta konsistensi dalam menggunakan nama lengkap, atau memakai inisial, ketika menyebut VA.

Belakangan, sikap pragmatis juga dipakai, dengan mengekor cara media massa lain yang menuliskan nama lengkap dan identitas VA.
Ini menunjukkan kegamangan dalam redaksi, terkait tepat atau tidaknya menuliskan inisial atau identitas lengkap, sedangkan VA berstatus saksi.

Masalah ini tidak hanya terjadi di media tersebut. Penelitian Magdalene menemukan pemberitaan perempuan dalam peristiwa apapun, erat dengan nuansa seksual, stereotip, dan memperkuat budaya perkosaan.

Dalam berita yang memuat gender lain, media juga kerap melakukan stereotip, menempatkan prasangka sebagai kebenaran, membuat berita dengan pendekatan moralis dan mempersekusi kelompok LGBT, serta tidak membedakan antara orientasi seksual sebagai privasi, dengan menonjolkan identitas itu di dalam berita.

Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 6, UU Pers nomor 40 Tahun 1999, tentang peran pers nasional, terutama terkait upaya menegakkan Nilai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Saya sepakat, tentang perlunya pedoman penulisan berperspektif kesetaraan dan keberagaman gender, pada peristiwa yang melibatkan perempuan, dan gender minoritas. Pedoman akan efektif jika dikeluarkan oleh Dewan Pers, sebagai kepanjangan tangan penguasa, dalam hal ini pemerintah.

Harapan saya, pedoman akan membantu mengintervensi sebuah ruang redaksi yang seksis dan patriarkis, serta diskriminatif, untuk lebih objektif melihat perempuan, dan gender minoritas lain, murni sebagai manusia yang setara.

Media penting untuk bersikap setara, beragam, dan menyuarakan kelompok minoritas. Sebab, seperti yang dikatakan O’hagan (O’Hagan, 2013), media menjadi alat untuk memproduksi kuasa produktif, kekuasaan untuk memproduksi, mempertahankan dan mentransformasi makna, atas sebuah realitas sosial. Kemampuan untuk membangun representasi tertentu atas realitas sosial dan diterima khalayak, adalah satu bentuk kekuasaan yang penting sekaligus nyaris tidak terlihat.

Dalam hal ini, media yang seksis akan berperan melanggengkan bias gender, menempatkan perempuan sebagai objek seksual, memperkuat stereotip, sekaligus mempertahankan budaya perkosaan. Dan tentunya, melazimkan tindakan diskriminasi serta penindasan terhadap perempuan, dan gender lain, berdasarkan gendernya.

Oleh : Dyah Ayu Pitaloka, Staf Redaksi & Jurnalis di www.jatimnet.com. Anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Malang.

Daftar Pustaka
O’Hagan, J. (2013). War 2.0, an analytical framework. Australian Journal of International Affairs, 555-569
Steele, J. (2013). “Trial by the Press”: An Examination of Journalism Ethics, and Islam in Indonesia and Malaysia. The International Journal of Press/Politics, 342-359


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *