Rezim Sensor : Logika apa yang digunakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ?

210 0
Sensor

TIDAKAH Anda merasa heran melihat tokoh kartun tupai berbikini (Sandy) dalam kartun Spongebob diburamkan di bagian payudara dan pahanya? atau sewaktu menonton film Pirates of Caribbean, melihat patung perempuan hasil rampasan bajak laut juga diburamkan pada bagian dada? Kalau tokoh kartun dan patung saja diburamkan pada bagian payudara, paha dan pantatnya, apalagi pada manusia? Dalam sebuah liputan, seorang atlet renang perempuan yang sedang diwawancara di kolam renang juga ikut diburamkan dari bagian pundak ke dadanya. Logika seperti apa yang sedang dibangun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pemilik otoritas sensor siaran? Siapa yang diuntungkan dan dirugikan dari upaya sensor yang demikian?

Niatan Awal: Perlindungan terhadap Tubuh Perempuan

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan pemberlakuan  Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012 pasal 18 (poin h) tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas yang menyebutkan “Program siaran yang bermuatan adegan seksual dilarang:… mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.”[1] Gambar-gambar dalam tayangan televisi yang memenuhi konten tersebut wajib disensor. Alhasil, sekarang semua yang menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu tersebut, entah milik manusia atau pun benda mati, harus diburamkan. Pada mulanya, SPS ini lahir dengan niatan awal untuk mencegah eksploitasi tubuh perempuan pada siaran-siaran di Indonesia.

Namun, teguran-teguran dari KPI acap kali tidak menghiraukan konteks siaran, sehingga alih-alih melindungi perempuan, yang terjadi justru membatasi perempuan. Sebenarnya, hanya siaran dengan konteks adegan seksual saja yang perlu dikenai sensor. Apa batasan dari adegan seksual? Menurut SPS tahun 2012, “Adegan seksual adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang berkaitan dengan seks, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual”.[2] Kalau kita mencermati sensor-sensor siaran, maka  kita akan menemukan bahwa sebagian besar sensor justru bukan dalam konteks adegan seksual tetapi dalam konteks situasi yang lain. Kartun Spongebob, patung perempuan dalam film Pirates of Caribbean, atlet renang yang diwawancara di kolam renang sudah tentu bukan dalam konteks adegan seksual.

Teguran dan sanksi administratif dari KPI juga seringkali hanya berfokus pada norma kesopanan dan kesusilaan bukan pada perlindungan terhadap tubuh perempuan. Pada 5 Februari 2012, KPI memberikan teguran pada suatu acara memasak yang dipandu Farah Quiin karena si pemandu acara memakai pakaian yang terbuka di bagian dada. KPI menyarankan pada stasiun televisi terkait untuk melakukan perbaikan atas pakaian yang dikenakan Farah Quinn.[3] Terdapat dua persoalan pada teguran KPI ini. Pertama, KPI luput melihat konteks siaran yaitu murni acara masak-memasak yang tidak berkaitan dengan adegan seksual. Kedua, KPI hanya melihat pantas atau tidak pantasnya pakaian yang digunakan oleh Farah Quiin menurut norma kesopanan tertentu. Sensor ini dapat menggiring wacana tentang ‘perempuan yang baik’ (patuh pada norma kesopanan tertentu) dan perempuan tidak baik (tidak patuh pada norma kesopanan tertentu).[4]

Sensor Seksualitas dan Relasi Kuasa

 sensor kpi

Penjelasan Komisoner KPI terkait sensor tayangan televisi. Foto : www.hipwee.com

 

Sensor seksualitas bukan hal baru di muka bumi ini. Michel Foucault (1926-1984), Filsuf Prancis, mengemukakan bahwa relasi kekuasaan dapat berjalan melalui wacana/pengetahuan yang dihasilkan oleh sensor seksualitas. Pembatasan seksualitas dilakukan dengan menetapkan yang normal dan tidak normal, yang sopan dan tidak sopan, yang baik dan tidak baik, dst. Represi seksualitas biasanya ditujukan untuk menguntungkan rezim tertentu. Represi seksualitas ini kemudian diadopsi di era kapitalisme awal karena cocok dengan ritme kerja yang intensif. Kapitalisme awal memiliki anggapan bahwa seksualitas yang tidak direpresi akan dapat menurunkan produktivitas kerja buruh.[5]

Dalam persoalan sensor seksualitas yang dilakukan KPI, tentu ada wacana yang ingin ditanamkan. Saya hanya bisa menerka-nerka barangkali sensor seksualitas ini didorong oleh ideologi fundamentalisme agama atau malah ideologi kapitalisme. Dalam ideologi fundamentalisme agama, peran perempuan seringkali disingkirkan untuk mempertahankan status quo tatanan patriarki. Sedang, dalam ideologi kapitalisme, seksualitas dibuat ambivalen (membingungkan). Di satu sisi seksualitas disensor karena membuat pekerja menjadi tidak produktif, namun di sisi lain seksualitas diam-diam diumbar untuk mendorong hasrat konsumsi. Tubuh dibiarkan menikmati konsumsi gaya pakaian, gaya rambut, operasi wajah, sedot lemak dan gaya olahraga agar dibilang seksi. Entah menguntungkan ideologi macam apa, namun yang lebih penting lagi dibahas ialah: siapa yang dirugikan dari upaya sensor seksualitas semacam ini?

Ancaman Rezim Sensor: ‘Pembatasan terhadap Tubuh Perempuan’ dan ‘Masyarakat yang Tak Bisa Mengatur Syahwat[6]

“Membunuh korban dua kali” inilah istilah yang dapat menggambarkan situasi yang menyalahkan korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Si perempuan yang sudah menjadi korban justru mesti dipersalahkan dan direpresi lagi. Membatasi tubuh perempuan dengan mengharuskan untuk mengenakan pakaian tertentu, tidak bisa mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan. Ini terbukti dari korban perkosaan tidak selalu berpakaian minim tapi banyak korban yang memakai pakaian formal dan bahkan pakaian muslim yang tertutup. Artinya, yang salah bukan tubuh perempuan, tapi cara berpikir si pelaku yang melihat tubuh perempuan sebagai objek pemuas nafsu.

Dampak dari sensor seksualitas ‘yang berlebihan’ ini tidak hanya dirasakan perempuan tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. ‘Sensor seksualitas yang tanpa memperhatikan konteks’ tidak mendidik masyarakat untuk secara wajar memandang seksualitas. Seksualitas sejatinya ialah bagian tak terpisahkan dari kualitas ke-manusia-an kita. Seorang manusia pada umumnya niscaya diberi potensi seksualitas. Sensor-sensor seksualitas yang berlebihan ini, justru membuat setiap individu menurun kemampuannya untuk mengatur syahwatnya secara pribadi. Lebih buruk lagi, ketika syahwat tak bisa diatur oleh diri sendiri dan terjadi kekerasan seksual,  korban (yang notabene ialah pihak dari luar) kemudian dipersalahkan. Selain itu, seksualitas yang sangat dibungkam justru seringkali melahirkan keingintahuan akan seksualitas yang terlampau besar, akibatnya generasi muda kita akan menempuh saluran-saluran yang lebih berbahaya seperti video porno dan melakukan pelecehan seksual.

Sumber bacaan :

[1] Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, BAB XII, Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Pasal 18 (h).

[2] Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (26).

[3] Remotivi dan Komnas Perempuan, 2012, Antara Perlindungan dan Pembatasan: Pengawasan Isi Siaran Bermuatan Seksualitas dan Perempuan, hal. 25.

[4] Ibid.

[5] Disarikan dari pendahuluan dalam Michel Foucault, 2000, Sejarah Seksualitas: Seks dan Kekuasaan (Judul asli: History of Sexuality), Jakarta: PT Gramedia.

[6] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Syahwat (n) berarti nafsu atau keinginan bersetubuh; keberahian.


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Anastasia Jessica

Anastasia Jessica Adinda Susanti, M.Phil. Staf Pengajar Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *