Presiden Jokowi dan Menristekdikti Harus Menghargai Prinsip Kebebasan Akademik

190 0

“…Kampus, sebagai praesidium libertatis, atau benteng kebebasan. Tanpa kebebasan, sesungguhnya kampus telah mati!”

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, bertemu Presiden RI, Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Pertemuan berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi UU KPK dan KUHP.

Ada dua poin penting yang perlu diperhatikan, yakni Pertama, Jokowi meminta Menristek mengimbau mahasiswa untuk tidak turun ke jalan; dan Kedua, Menristek memastikan akan ada sanksi bagi rektor yang tak bisa meredam gerakan mahasiswanya. “Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia, Kalau dia mengerahkan (mahasiswa), sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1, SP2,” kata Nasir (demikian kutipan sejumlah media (kompas.com; newdetik.com, cnnindonesia.com, 26 Sept 2019). 

Dr. Herlambang P. Wiratraman ,Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Foto: Indopos

Berdasarkan realitas dan pernyataan tersebut, kami dari Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, perlu menegaskan berikut :

Pertama, Mahasiswa dan juga akademisi di kampus memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berkumpul dan aksi sebagai bagian dari upaya mengembangkan tradisi berfikir kritis di kampus.

Kedua, Tradisi berfikir kritis merupakan upaya pengembangan pengetahuan ilmu dan teknologi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 8 dan 9, bahwa Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Ketiga, Ancaman sanksi yang dinyatakan Menristekdikti terhadap Rektor,  bertentangan dengan Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya Prinsip ke-1, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik, dan Prinsip ke-5, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Keempat , Langkah pemerintah Jokowi yang ingin meredam aksi mahasiswa atau kampus, merupakan bentuk tekanan politik birokrasi yang mirip dengan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus) yang dilakukan rezim otoritarian Orde Baru Suharto.

Kelima, Kembalinya cara-cara Orba jelas menandakan demokrasi kampus dan kebebasan akademiknya hendak dibungkam. Pembungkaman kritik dan pendisiplinan birokrasi kampus yang sekadar melayani kekuasaan, penanda awal jalan otoritarianisme negara.

Atas dasar tersebut, KKAI yang terdiri dari komunitas akademisi, mahasiswa, peneliti, dan juga pemerhati kebebasan akademik, dari berbagai kampus di tanah air mendesak ,

Pertama, Kepada Presiden Jokowi dan Menristekdikti untuk meminta maaf atas pernyataan yang sama sekali tidak menghargai kebebasan akademik dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Kedua , Mendorong inisiatif semua pihak, tidak hanya bagi pemerintahan Jokowi, melainkan pula seluruh jajaran Rektor di perguruan tinggi, mendukung prinsip kebebasan akademik dan kehidupan demokrasi di kampus.

Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI)

Surabaya/Bogor, 26 September 2019

Dr. Herlambang P. Wiratraman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Dr. Basuki Wasis (Dosen Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor/IPB)


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
idenera

IDENERA, membuka kesempatan bagi siapapun menjadi kontributor. Tulisan dikirim ke : editor@idenera.com dan dapatkan 1 buku tiap bulannya bila terpilih oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *