Korupsi E-KTP : Nasihat Agamben Untuk Para Bandit

221 0
Korupsi

MUNCULNYA deretan ‘nama besar’ yang diduga mengambil bagian dalam konspirasi busuk proyek bodong E-KTP tidak pelak menyebabkan timbulnya banyak tanda tanya bagi demokrasi kita. Korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan E-KTP yang menyeret nama banyak pejabat negara eksekutif dan legislatif, juga swasta, membuat ramai perbincangan publik akhir-akhir ini.

 

Apalagi, ‘nama-nama besar’ yang disebut-sebut itu juga sangat mungkin memiliki kedekatan dengan ‘nama-nama besar’ lain yang boleh jadi turut mengambil bagian namun belum disebut. Tentang ‘nama besar’ ini, banyak pihak justeru takut, jangan sampai ‘kebesaran’ itu akhirnya menyusun strategi serangan balik. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dan publik seluruhnya tentu mesti was-was.

Mancur Olson (1932-1998) dalam bukunya Power and Prosperity (2000) seperti dikutip I. Wibowo dalam Negara dan Bandit Demokrasi (2011), mensinyalir dikotomi antara roving bandits (bandit pengembara) dan stationary bandits (bandit yang menetap) dari penelitiannya di Uni Soviet. Olson mencatat, ketika Soviet medeklarasikan dirinya sebagai negara demokrasi, sebenarnya yang bertahta bukan demokrasi, melainkan para bandit.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) bandit berarti, penjahat; pencuri (penyerobot); bangsat; dan tokoh penjahat dalam cerita drama. Dalam konteks kekinian, terminologi bandit menjelaskan oknum pencuri yang dengan tau dan mau menyerobot hak-hak orang lain sambil mengangkangi asas-asas keadilan dan kemanusiaan. Kasus korupsi berjamaah E-KTP dalam hal ini menyeret para bandit, para pencoleng uang rakyat yang dengan tau dan mau merampas hak-hak rakyat banyak sambil mengangkangi asas keadilan dan kemanusiaan yang termaktub gamblang dalam lanskap politik demokrasi.

Pertanyaan yang sekiranya muncul ketika kasus-kasus korupsi semakin ramai dan merebak dalam era yang konon dengan bangga dinamakan era reformasi ini adalah; apa yang menyebabkan tren korupsi itu tidak pernah menurun dari waktu ke waktu? Dalam tulisan ini, saya hanya akan mengerucutkan opini pada dua hal mendasar, yaitu keterbelakangan keadaban diri koruptor dan lemahnya penegakan hukum bagi koruptor.

Pertama, keterbelakangan keadaban hidup koruptor. Giorgio Agamben, filsuf Italia kelahiran 22 April 1942, dalam karya besarnya Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life (1998) mengingatkan kembali pandangan Yunani klasik tentang manusia.

Agamben menulis, “The Greeks had no single term to express what we mean by the word ‘life’. They used two terms that, although treacable to a common etymological root, are semantically and morphologically distinct: zoē, which expressed the simple fact of living common to all living beings (animals, men, or goods), and bios, which indicated the form or way of living proper to an individual or a group”.

Sebenarnya, Agamben mengambil konsep Yunani klasik ini untuk menggambarkan fenomena homo sacer, suatu istilah untuk manusia yang dibunuh atas suatu tuduhan, tetapi kematiannya tidak dianggap sebagai pembunuhan. Hal ini mau menggambarkan betapa rendahnya kualitas kehidupan seorang manusia sebagai hanya zoē, hidup belaka. Hidup seorang manusia dipandang hanya sebagai suatu faktum yang berada, tanpa ada upaya untuk memaknai kenyataan hidup itu sebagai bios.

Dalam konteks bandit korupsi, zoē adalah term yang sangat cocok merangkum kategori mereka. Kedangkalan pemaknaan hidup sebagai manusia yang beradab dan bermakna bagi diri sendiri dan orang lain membuat koruptor senantiasa melancarkan aksinya, sebab tidak ada lagi pertimbangan etis dalam diri mereka yang mestinya adalah bios. Zoē, term yang menggambarkan faktum hidup sederhana tidak diklasifikasi oleh orang Yunani klasik atas manusia, hewan dan benda-benda lain. Artinya, ketika zoē menjadi warna hidup seorang manusia, apa lagi yang membedakannya dari binatang tak berakal budi? Padahal, menurut Scheler, manusia pada hakikatnya memiliki perasaan intensional yang menangkap nilai-nilai moral dan terarah pada nilai-nilai itu.

Kedua, lemahnya sanksi hukum bagi koruptor. Negeri ini memang menaruh respek dan rasa cinta terhadap para koruptor. Mengapa? Pertama, di Indonesia, koruptor pun mendapatkan remisi. Hal ini tentunya sangat kontraproduktif dan inkonsisten terhadap misi bersama perang terhadap korupsi. Tidak mengherankan apabila para penjahat korupsi yang mendekam dalam penjara sangat menunggu momen-momen penting kenegaraan dan keagamaan untuk mendapat remisi. Bahkan, pada 17 Agustus 2015 lalu, setidaknya 1938 napi koruptor diberi remisi. Kedua, hukuman finansial berupa denda, pembayaran uang pengganti, dan perampasan aset bagi koruptor masih terlampau kecil ketimbang jumlah kerugian negara (Kompas, 26/12/15).

Dalam kajiannya, Rimawan Pradiptyo, dosen UGM, menganalisis 1518 kasus korupsi dengan 2145 terdakwa. Total kerugian negara adalah Rp 63,47 triliun, sedangkan putusan pengadilan hanya menuntut pengganti Rp 6,99 triliun. Ketiga, hukuman kurungan bagi koruptor tidak lebih dari 1-4 tahun, bahkan lebih rendah ketimbang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Menurut ICW, pada 2014 sebanyak 79,7 persen dari 465 terdakwa divonis ringan. Sementara itu, pada tahun 2016 rata-rata vonis koruptor adalah 2 tahun 2 bulan penjara atau sekitar 1/8 dari hukuman maksimal, ancaman maksimal dalam UU Tipikor yaitu 20 tahun penjara (Kompas, 6/3/17).  Indonesia Corruption Watch menemukan, sejak 2013 vonis ringan bagi koruptor berulang kali terjadi dengan tren yang menurun. Pada 2013, rata-rata vonis koruptor tercatat 2 tahun 11 bulan penjara. Kemudian menjadi 2 tahun 8 bulan penjara pada 2014 dan 2 tahun 2 bulan penjara pada 2015 dan 2016. Selain itu, wacana pencabutan hak politik koruptor yang dianggap mampu memberikan efek jera hanya dilakukan dalam tujuh putusan dari 573 putusan tahun 2016.

Kembali pada konsep Agamben, homo sacer, tradisi hukuman Romawi klasik, erat kaitannya dengan sacred dalam term Inggris. Hal ini mau menggambarkan betapa rendahnya seorang terhukum, terutama ketika secara hukum ia sama sekali tidak dianggap sebagai manusia. Seorang homo sacer didefinisikan oleh hukum serentak dialienasikan (exception) dari hukum itu sendiri. Poin inilah yang paling penting di sini. Agamben menamai tragedy seperti ini sebagai state of exception. Agamben mengeritik keras Carl Schmitt yang melihat kedaulatan (sovereignty) sebagai kuasa negara untuk mengambil keputusan di luar hukum yang berlaku. Schmitt menulis, “sovereign is he who decides on the exception” (Mills, 2008). Dengan kata lain, para pemangku kuasa membuat hukum tetapi mengeksepsikan dirinya dari perlakuan hukum yang bersangkutan.

Konteks hukum di Indonesia tidak jauh dari state of exception-nya Schmitt. Pembuat UU adalah legislatif, maka dengan pelbagai triknya, mereka membuat hukum yang menjerat dengan sangat ketat masyarakat lemah dan membuat produk UU yang selunak-lunaknya bagi koruptor. Artinya, sejak awal, UU yang menjerat koruptor memang dibuat sangat lunak dalam rangka membuka peluang korupsi yang besar dan berjamaah seperti kasus E-KTP. Legislatif membuat hukum tetapi mengeksepsi diri dari tatanan hukum itu.

Tertangkapnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar juga merupakan contoh lain dari fenomen ini. Aparatus hukum yang mestinya menegakkan hukum ternyata tumbang di depan tumpukan uang haram. Dalam keadaan seperti ini, dua hal yang penting untuk dilakukan ialah menegakkan aparatus hukum sebagai aparatus, bukan parasit yang menganggap dirinya berada di luar hukum. Selain itu, penting untuk dipertimbangkan kembali pemisahan yang tegas antara politik dan hukum. Tentang hal terakhir ini, memilih hakim konstitusi dari kubu partai politik adalah cara yang keliru.

Featured Image : https://tirto.id


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Anno Susabun

Mahasiswa STFK Ledalero, Flores. Email : annosusabun@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *